NTTHits.com, Kupang - Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) terkait gugatan Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi disebutkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pemberhentian Izhak dinilai cacat hukum.
Dalam petitum gugatan disebutkan pemberhentian penggugat, Izhak Eduard Rihi sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dalam masa jabatan pada 11 Juni 2019 hingga 10 Juni 2023 oleh para tergugat yakni Gubernur NTT dan Bupati/walikota sebagai pemegang saham dalam RUPS-LB pada 6 Mei 2020 adalah cacat hukum.
Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUP S LB) Perseroan Terbatas “PT. Bani Pembangunan Daerah NTT Nomor : 18 tanggal 06 Mei 2020, yang dibuat dihadapan Serlina Sari Dewi Darmawan, Notaris di Kota Kupang dan Surat Keputusan Tergugat - I Nomor 160/KEP/HK/2020 tanggal 6 Mei 2020 sepanjang tentang Pemberhentian Dengan Hormat penggugat sebagai Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan sah dan berharga. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugatadalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
Menyatakan demi hukum Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUP S LB) Perseroan Terbatas “PT. Bank Pembangunan Daerah NTT Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019, yang diperbuat dihadapan Theresia Dewi Koroh Dimu, Notaris di Kabupaten Manggarai Barat, adalah sah dan berkekuatan hukum.
Menyatakan demi hukum Surat Keputusan Tergugat - I Nomor : 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk Masa Bakti tanggal 11 Juni 2019 – tanggal 10 Juni 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum.
Dengan itu, diminta menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil m aupun kerugian immaterial kepada penggugat.
Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Ishak Eduard Rihi menggugat Gubernur NTT dan Bupati/walikota sebagai pemegang saham terkait pemecatan dirinya sebagai Dirut Bank NTT. (*)