Kasus MTN Bank NTT Rp50 Miliar, Jaksa: Ada Potensi Kerugian Negera

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Kamis, 29 Desember 2022 | 16:38 WIB
Konfrensi Pers Kejati NTT
Konfrensi Pers Kejati NTT

NTTHits.com, Kupang - Kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) oleh Bank NTT dari PT. SNP Finance senilai Rp50 miliar berpotensi merugikan kerugian keuangan negara.

Hal itu sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terhadap ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT.

"Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ahli dari BPK RI Perwakilan NTT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ilham Samuda kepada wartawan 22 Desember 2022.

Baca Juga: Sebelumnya Tak Penuhi Syarat, KPU NTT Akhirnya Tetapkan Partai Umat Penuhi Syarat

Menurut Ilham, kerugian keuangan negara senilai Rp50 miliar merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT yang dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT pada Januari 2021 lalu.

“Kami masih dalami lagi kasusnya, karena adanya potensi kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT oleh penyidik Kejati NTT,” ujar Ilham.

Terpisah, Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur mengatakan bahwa ada lima (5) kasus yang dalam tahap penyelidikan yang menjadi prioritas oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Lima kasus itu, kata dia, akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang untuk dituntaskan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Komunitas Nelayan Pesisir di NTT Gelar Aksi Bersih Pantai dan Bagi Sembako

“Ada lima (5) kasus yang masih dalam tahap penyeldikan (Lid) yang menjadi prioritas utama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk dituntaskan di tahun 2023 mendatang termasuk kasus pembelian Medium Term Note (MTN) di Bank NTT senilai Rp. 50 miliar,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembelian MTN pada Bank NTT senilai Rp. 50 miliar, Kejati NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho (mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT).

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga telah memeriksa mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran dan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Zet Lamu serta sejumlah pejabat lainnya pada Bank NTT. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X