Kasus Kredit Bank NTT Rp5 Miliar Bakal Seret Sejumlah Pegawai

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 3 Januari 2023 | 11:25 WIB
Banua Purba
Banua Purba


NTTHits.com, Kupang - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT, kini telah berstatus penyidikan (Dik). Sejumlah pegawai bakal terseret dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu dari penyelidikan (Lid) ke penyidikan (Dik).

"Kasus pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik)," kata Kejari Kota Kupang, Banua Purba, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Kejati NTT Bakal Telusuri Pengalihan Dana PEN

Dijelaskan mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini, ditingkatkannya status dari Lid menjadi Dik, karena ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar ini.

“Ditemukannya perbuatan melawan hukum saat dilakukan penyelidikan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang,” kata Banua.

Untuk itu, saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, tinggal mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus senilai Rp5 miliar itu.

Terkait keterlibatan oknum pegawai Bank NTT dalam kasus ini, Kajari Kota Kupang menegaskan siapapun bisa dijadikan tersangka baik dari BPR Chista Jaya dan Bank NTT.

Baca Juga: Selama 2022, Terdapat 184 Kasus Persetubuhan Anak yang Ditangani Kejati NTT

Namun, kata dia, saat ini penyidik belum bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. Dikarenakan, masih dilakukan pendalaman terkait peran dari masing – masing orang dalam kasus ini.

"Sekali lagi saya tegaskan kami tinggal mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Bisa saja oknum pegawai Bank NTT dan saksi – saksi lainnya berpeluang kita seret ke meja hijau,” ungkap Banua. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X