Kuasa Hukum PT. SIM Minta Saksi Dari Tergugat Ditolak Dalam Sidang Lanjutan Kasus Hotel Plago Labuan Bajo

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:02 WIB
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum PT.SIM, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn

NTTHits.com, Kupang - Kuasa hukum PT. Sarana Investama Manggabar (PT.SIM) selaku pengelola Hotel Plago dan Beach Club yang berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Khresna Guntarto menyebut keterangan para saksi yang dihadirkan Pemprov NTT pada prinsipnya harus ditolak.

"Para saksi yang dihadirkan merupakan pegawai dan pejabat aktif di Pemprov NTT dan merupakan bawahan langsung Gubernur NTT, sama saja dengan menghadirkan prinsipal ke persidangan dan keterangannya menjadi tidak objektif,"kata Khresna, usai sidang lanjutan gugatan pada Pemprov NTT, Selasa, 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Kejati NTT Tetapkan Mitra PT SIM Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ini Kriminalisasi Terhadap Pihak Swasta

Menurut dia, dalam perkara dengan nomor 302/Pdt.G/2022/PN.KPG di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pihak tergugat I dalam perkara ini Pemprov NTT, sebanyak tiga orang saksi dihadirkan tergugat dalam sidang, diantarany, Zet Libing, Florianus Napal dan Dominikus Dore, yang ketiganya diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) tahun 2018-2020.

Dalam sidangnya, para saksi memberikan kesaksian perihal dasar dan alasan mengapa PT.SIM diputuskan sepihak dan bangunan Hotel diambil alih, yakni sehubungan adanya rekomendasi BPK NTT dan BPKP NTT di tahun 2019.

Baca Juga: Jaksa Tahan Direktur PT SIM Terkait Kasus Tipikor Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Dalam perkara tersebut, Kuassa Hukum PT.SIM, Khresna menganalogikan pemprov NTT sebagai sebuah perusahaan yang digugat, sehingga saksi yang merupakan pegawai aktif harusnya ditolak.

"Analoginya sama dengan menggugat direktur cq perusahaan berbadan hukum PT, bila saksi yang dihadirkan adalah organ atau pegawai perseroan maka saksi tersebut haruslah ditolak," tambah Khresna.

Baca Juga: Penyidik Kejati Geledah Kantor BPAD dan BKD NTT Soal Sengketa Hotel Plago

Meski saksi yang dihadirkan ditolak kuasa hukum PT SIM, akan tetapi Majelis Hakim memutuskan untuk tetap mendengar keterangan dari Saksi Pemprov NTT dengan alasan para saksi tidak mendapat gaji dari gubernur melainkan dari negara atau daerah.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Pemprov NTT, menurut Khresna Guntarto, sedikitnya membuktikan beberapa hal yang menguntungkan PT.SIM, yakni pertama, para saksi mengungkap bahwa keinginan kenaikan kontribusi di dahului dengan tim pengkajian
Pemprov NTT sendiri pasca pergantian Gubernur NTT di tahun 2018, baru diikuti dengan Audit BPK dan BPKP NTT di tahun 2019.

Baca Juga: Janggal Sengketa Hotel Plago LHA Kerugian Negara Capai Rp.8,5 Milliar, BPKP NTT Kita Audit Sesuai Prosedur

Kedua, pengakhiran sepihak bukanlah rekomendasi dari BPK atau BPKP NTT di tahun 2019, melainkan hanya agar dilakukan negosiasi kepada PT.SIM, sehingga tidak bisa dipaksakan.

Selanjutnya, yang menjadi alasan Pemprov NTT menghentikan sepihak kontrak dengan PT. SIM adalah merasa karena punya kewenangan berdasarkan Permendagri No.19/2016, padahal terhadap kontrak yang sudah berlaku sebelumnya, haruslah mengacu kepada Permendagri No.7/2017. Dimana belum diatur penghentian sepihak, sehingga seharusnya Pemprov NTT menggugat pembatalan atau ganti rugi, jika merasa dirugikan sebagaimana dimaksud Pasal 1266 KUHPerdata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X