NTTHits.com, Kupang - Direktur PT.Sarana Wisata Internusa (PT SWI), Lydia Chrisanty Sunaryo yang adalah mitra PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) yang turut melakukan pembiayaan dan dipercaya menjadi operator Hotel Plago dan Beach Club yang berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
"Penetapan Direktur PT SWI oleh Kejati NTT, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak swasta yang hendak berinvestasi dan membangun NTT,"kata Kuasa Hukum PT SWI, Khresna Guntarto, dalam siaran pers, Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Jaksa Tahan Direktur PT SIM Terkait Kasus Tipikor Pemanfaatan Aset Pemprov NTT
Hal tersebut disampaikan usai Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan Direktur PT SWI, Lydia Chrisanty Sunaryo sebagai tersangka sejak Rabu 2 Agustus 2023.
“Kami menyayangkan penetapan klien kami, Direktur PT SWI sebagai tersangka,” tambah Khresna.
Diketahui PT SWI merupakan mitra PT SIM yang turut melakukan pembiayaan dan dipercaya menjadi operator Hotel Plago dan Beach Club di Pantai Pede, Labuan Bajo.
Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Hakim Tolak Saksi yang Diajukan Tergugat
Kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp.8,5 miliar lebih dari kasus ini menurut perhitungan BPKP Perwakilan NTT tidak berdasar, karena pembangunan Hotel Plago menggunakan dana dari swasta tanpa sama sekali melibatkan anggaran negara maupun daerah.
“Ini adalah tindak lanjut kriminalisasi terhadap pihak swasta yang mengerjakan proyek tanpa dibiayai oleh negara atau daerah dengan skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS),” jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman RI Desak Polri Segera Evaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian
Menurut Khresna, penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan penzaliman terhadap pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah karena para investor tidak mendapatkan kepastian dalam menjalankan investasi.
“Bila ini dibiarkan, maka benar dan nyata jika risiko yang dihadapi investor yang mengerjaan proyek tanpa APBN atau APBD di Indonesia bukanlah keuntungan, melainkan jeruji besi,” ungkap Khresna.
Baca Juga: Siswa Tunas Gloria Kupang Sabet Emas di Ajang Bali International Choir Festival
“Jika penzaliman ini terwujud dan tersebar ke masyarakat luas dan internasional, hancurlah kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia. Sudah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh ironis dan menyedihkan,” pungkasnya.