Janggal Sengketa Hotel Plago LHA Kerugian Negara Capai Rp.8,5 Milliar, BPKP NTT "Kita Audit Sesuai Prosedur"

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 09:13 WIB
Gedung  Kantor BPKP NTT
Gedung Kantor BPKP NTT

NTTHits.com, Kupang - Laporan Hasil Audit (LHA) Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp.8,5 milliar atas sengketa Hotel Plago, Pantai Pede, Labuan Bajo.

"BPKP melakukan audit ketika ada permintaan dari APH dan kita lakukan sesuai prosedur yang ada,"kata Humas BPKP NTT, Agnes Tiara, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David Serahkan SK Pengangkatan 759 PPPK Formasi Guru

Menurut dia, LHA yang dikeluarkan oleh BPKP sudah sesuai dengan prosedur atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap sengketa Hotel Plago, terkait adanya potensi kerugian negara, meski tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kuasa Hukum PT.Sarana Investama Manggabar (SIM) selaku pengelola Hotel Plago, Khresna Guntarto, mengatakan, penetapan tersangka investor yang membangun Hotel Plago, Pantai Pede Labuan Bajo,NTT didasarkan pada kerugian keuangan negara yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Adat Flores Warnai Festival Budaya Kelurahan Naikoten 2 Kupang

Menurut dia, perlu diingat bahwa kontraknya tidak menggunakan APBN dan APBD melainkan adalah Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BOT/BGS) yang telah menyesuaikan dengan keadaan peraturan saat kontrak PKS 23 Mei 2014 antara PT. Sarana Investama Manggabar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT ditandatangani.

"Dengan demikian, PT SIM yang mengeluarkan uang dan sama sekali tidak mengambil uang negara atau daerah,"kata Khresna.

Khresna menjelaskan, perhitungan audit BPKP NTT nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023 didasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT Nomor:BPAD NTT.A3/000.030/2633/2022 soal nilai kontribusi Tahun 2022: Rp 1.547.958.670/ tahun.

Baca Juga: Virus Rabies Merebak, Kota Kupang Karantina Dua Kelurahan

Dasar taksiran nilai kontribusi 1.547.958.670 juga dilakukan di tahun 2022 dengan mengacu pada NJOP atau Harga Pasar tahun 2022.

"Ini tidak benar, Kan harusnya ditanya perhitungan BPAD di tahun 2014 bagaimana, ya hasilnya pasti Rp255 juta per tahun,"tandas Khresna.

Kewajiban membayar Rp 1.547.958.670 per tahun x 6 terhitung sejak tahun 2015 - 2020 total senilai Rp.9.287.752.020,- diberlakukan mundur,  dan telah dibayarkan tahun 2017 - 2019 sebesar Rp. 765.000.000,-

Baca Juga: Puluhan Anak Terancam Putus Sekolah, Orangtua Siswa Protes Sistem Zonasi SMAN 1 Kupang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X