NTTHits.com, Kupang - PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selaku pengelola Hotel Plago yang berlokasi di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat Pemerintah NTT dan PT Flobamor atas pemutusan sepihak perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).
Perkara gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 302/PDT.G/ 2022, PT SIM menuntut pengembalian keadaan sebagai mitra BGS atau setidak-tidaknya mendapatkan kompensasi sehubungan dengan bangunan hotel yang sudah selesai dibangun.
Baca Juga: Dari 154 Kepala Desa Terpilih, Bupati Timor Tengah Utara Baru Melantik 147 Kades. Simak Alasannya
"Gugatan ini dalam persidangan dan pada tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang mengetahui sejauh mana keberadaan Hotel Plago yang dikelola PT SIM membawa manfaat baik bagi masyarakat sekitar," kata Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto, Selasa, 17 Juli 2023.
Sejak awal investasi yang dilakukan PT SIM sejak tahun 2014 ini memiliki keunggulan, bukan hanya tidak menggunakan keuangan negara/ daerah, namun juga aset yang tadinya terlantar bisa dibangun dan dikelola dengan baik, serta publik dapat masuk ke Pantai Pede dengan bebas dan terfasilitasi dengan baik.
Baca Juga: Kota Kupang Adakan Lomba Taman Kecil
Sayangnya keadaan baik tersebut hanya sebentar saja, rezim Pemprov NTT pasca terbangunnya Hotel Plago yang didirikan PT SIM langsung bertindak zalim dengan melakukan PHK kepada PT SIM.
Pasca diusirnya PT SIM dari Pantai Pede terdapat keputusan Gubernur yang menunjuk langsung mitra kerja sama pemanfaatan aset yang telah dibangun PT SIM tersebut, yakni Badan Usaha Milik Daerah NTT, PT Flobamora.
Baca Juga: Peningkatan Ekonomi Harus Jadi Program Prioritas Gereja GMIT di Kupang
Akan tetapi hingga saat ini bangunan tersebut tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan baik hingga akhirnya terbengkalai dan tidak terawat, sehingga menodai konsep Pemerintah Pusat yang menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas dan super premium yang sudah menghabiskan anggaran triliunan.
"Ibaratnya, karena nila setitik rusak susu sebelanga. Rencana memajukan Pantai Pede yang sudah dieksekusi dengan baik oleh PT SIM menjadi dirusak dan dihancurkan begitu saja,"tambah Guntarto.
Baca Juga: Mantan Dirut Inalum Siap Mencalonkan Diri sebagai Gubernur NTT
Dengan demikian, jika proyek dapat tetap terlaksana dengan baik oleh PT SIM seharusnya akan dapat lebih menghasilkan, menguntungkan, serta meningkatkan daya tarik pariwisata daerah NTT, dalam rangka mencapai destinasi wisata premium untuk bangsa dan negara.
Guntarto mengatakan, PT SIM yang dalam kerja sama tersebut bertindak sebagai investor, kontraktor dan operator selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak 2014, sedikitnya telah menghabiskan biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp.25 miliar secara mandiri tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).