Penetapan Pemenang Tender Proyek di Dikbud NTT Diduga Beraroma Nepotisme

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 7 Agustus 2023 | 13:57 WIB
LPSE NTT
LPSE NTT

Baca Juga: Timor Leste Sambangi Kota Kupang Belajar Sistem Kelola Destinasi Wisata

Secara kewenangan, lanjut dia, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak mengatur tentang tugas/kewenangan PPK dalam hal menerima dan menindaklanjuti pengaduan penyedia terutama dalam hubungan dengan penilaian terhadap pelaksanaan tender karena hal tersebut adalah merupakan kewenangan dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kolan juga menyebutkan, keberadaan PPK yang juga merupakan anggota ULP, berpotensi melahirkan konspirasi  dan nepotisme serta dapat mengakibatkan adanya pertentangan kepentingan para pihak yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat 7 Huruf a Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: “Anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK”;

Untuk itu gubernur diminta agar memerintahkan Pengguna Anggaran untuk mencabut kembali Suratnya dengan Nomor: 011/3514/PK1.3/2023 Tertanggal 26 Juni 2023, perihal persetujuan penolakan hasil tender karena dikeluarkan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum.

Tidak hanya itu, gubernur juga diminta agar memerintahkan PPK untuk mencabut kembali suratnya dengan Nomor: PPK/02.RRTC/VI/2023 Tertanggal 23 Juni 2023, perihal penolakan hasil tender, karena dikeluarkan secara tidak prosedural dan bertentangan dengan hukum.

Termasuk, memerintahkan Pengguna Anggaran untuk memberhentikan PPK atas nama Bobby L. Da Costa, S.Kom., dan mengangkat PPK yang baru untuk menghindari konflik kepentingan di kemudian hari.

Serta, memerintahkan Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang dikeluarkan oleh Pokja sesuai ketentuan yang berlakudengan mempertimbangkan secara bijaksana jangka waktu pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Satlantas Kupang Warning Pemilik Kendaraan Plat Luar Daerah untuk segera Mutasi

Apabila permohonannya tidak dapat dipenuhi, maka gubernur diminta untuk memerintahkan kepada Pengguna Anggaran dan PPK dalam proyek tersebut untuk membayar ganti rugi kepada CV Maharani sebagai pemenang lelang sesuai nilai keuntungan yang mesti diperoleh CV Maharani dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

“Apabila permohonan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Kolan Foenai.

Hingga berita ini diturunkan, PPK Bobby L. Da Costa, S.Kom., dan juga  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran, Linus Lusi, S.Pd,.M.Pd., belum berhasil dikonfirmasi. Media ini terus berusaha mengonfirmasi kedua pihak untuk memintai klarifikasi terkait persoalan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X