Dari ketentuan tersebut, menurut Kolan, apabila dihubungkan dengan penambahan syarat yang dilakukan oleh PPK tersebut dilakukan secara fair play dan prosedural, maka Pokja dengan kewenangannya akan membuat addendum, demikian pula penambahan waktu sehingga para rekanan dapat memenuhi syarat dimaksud.
Namun pada faktanya, Pokja tidak melakukan addendum, sehingga penambahan syarat tersebut dapat dilakukan oleh PPK hanya terkait dengan kewenangannya dengan memasukan pada limit waktu akhir sehingga tidak ada addendum yang dilakukan oleh Pokja, dan Pokja sendiri tetap mendasarkan pelelangannya pada dokumen pemilihan awal.
Terhadap penambahan syarat “penyampaian identitas barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type) oleh PPK tersebut, menurut Kolan, harus juga termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum.
Namun faktanya tidak pernah ada atau termuat dalam berita acara kaji ulang, pemberian penjelasan maupun dokumen addendum sehingga penambahan syarat oleh PPK dimaksud adalah cacat hukum dan tidak sah.
Kolan juga mengurai terkait keberatan terhadap prosedur penolakan yang dilakukan oleh PPK dan Pengguna Anggaran atas penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender.
Sebagaimana dijelaskan oleh PPK dalam suratnya tertanggal 17 Juli 2023, bahwa atas dasar fakta dan rekomendasi dari Inspektorat Daerah tersebut, maka PPK memberikan usulan penolakan hasil tender kepada Pengguna Anggaran dengan Nomor: PPK/02.RTTC/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023 berdasarkan surat pengaduan dari penyedia, dan bukan berdasarkan sanggahan yang merupakan wewenang dari Pokja Pemilihan.
Selanjutnya berdasarkan surat PPK tersebut, maka pada tanggal 26 Juni 2023 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan Surat Persetujuan Penolakan Hasil Tender dengan Nomor: 11/3514/PK1.3/2023 yang menyatakan menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan pemenang cadangan selanjutnya sebagai pemenang tender.
Dari prosedur penolakan yang dikemukakan tersebut, apabila dihubungkan dengan usulan penolakan yang dilakukan oleh PPK kepada Pengguna Anggaran, demikian pula persetujuan penolakan oleh Pengguna Anggaran, maka menurut Kolan, PPK melakukan usulan penolakan hasil tender yang telah ditetapkan oleh Pokja yang memenangkan CV Maharani bukan berdasarkan BAHP tetapi berdasarkan pengaduan dari penyedia CV Amendolo.
Kemudian, PPK melakukan usulan penolakan kepada Pengguna Anggaran terhadap hasil penyedia berdasarkan usulan dari PPK, bukan dari PPK dan Pokja, karena tidak tercapai satu kesapakatan yang dihasilkan antara PPK dan Pokja.
“Terkait dengan usulan penolakan, harusnya disampaikan kepada Pokja dan bukan kepada PA, dan PPK juga tidak melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia,” jelas Kolan Foenai.
“PA menyetujui Penolakan CV Maharani sebagai pemenang tender atas dasar usulan sepihak dari PPK setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai tindak lanjut dari pengaduan dari CV Amendolo dan bukan dari BAHP yang dihasilkan oleh Pokja,” lanjut dia.
Dari fakta-fakta tersebut, menurut Kolan, telah membuktikan bahwa antara PPK dan PA telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya terutama dalam mengakomodir pengaduan dari CV Amendolo yang juga berindikasi pada KKN yang berpotensi pada terjadinya kerugian keuangan negara dalam hubungan dengan penolakan pemenang tender yang telah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
Terhadap persoalan ini, Kolan Foenai menyimpulkan bahwa CV Maharani adalah pihak yang dirugikan akibat penolakan secara non prosedural oleh PPK dan Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan proses pelelangan proyek dimaksud.
Kolan juga menilai, dua unsur kesalahan CV Maharani yang dituduhkan oleh PPK adalah tuduhan yang tidak berdasar, mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Secara prosedur, PPK hanya dapat melakukan penolakan apabila sudah menerima dokumen BAHP (Berita Acara Hasil Pelelangan) dari Pokja, sehingga tindakan koordinasi dan konsultasi oleh PPK kepada Inspektorat Daerah NTT adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan. Termasuk dengan tindakan PPK dalam hal melakukan penolakan terhadap Hasil Pemilihan Penyedia dengan mengacu pada Pengaduan oleh Penyedia/Rekanan yang lain adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39.7B BAB III IKP,” tandas Kolan.