Penetapan Pemenang Tender Proyek di Dikbud NTT Diduga Beraroma Nepotisme

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 7 Agustus 2023 | 13:57 WIB
LPSE NTT
LPSE NTT

Pada saat pembuktian, menurut Kolan, CV Maharani telah mengajukan bukti referensi kerja dari tenaga pelaksana sehingga dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam MDP Rehab Ruang Training Center berserta perabotnya BAB III IKP Pasal 28.12 tentang Evaluasi Teknis Pasal 2 Butir 1-6.

Sedangkan terkait syarat, “memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun” juga telah dipenuhi oleh CV Maharani, dimana personil yang diajukan untuk tenaga pelaksana dan tenaga K3 sudah memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun.

Lebih lanjut oleh Pokja juga telah melakukan pengecekan terhadap keaslian dan keabsahan kepemilikan sertifikat keahlian dari personil yang diajukan oleh CV Maharani pada aplikasi http://siki.pu.go.id/lpjknew sehingga dinyatakan memenuhi syarat.

Kolan mengakui, memang terdapat kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran CV Maharani, terkait riwayat hidup tenaga pelaksanan dan tenaga K3, akan tetapi hal tersebut telah dilakukan klarifikasi pada saat proses pembuktian sehingga oleh Pokja menyatakan dokumen CV Maharani telah lengkap.

Dengan demikian, menurut Kolan, terbukti bahwa tuduhan kesalahan berdasarkan hasil evaluasi dokumen oleh PPK dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut adalah tidak berdasar dan tidak dapat diajukan sebagai acuan untuk menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender.

Tentang tuduhan tidak dicantumkannya identitas barang yang ditawarkan (Spesifikasi, Merk Dan Type) untuk pengadaan AC, soundsystem dan mebelair sebagaimana persyaratan dalam kerangka acuan kerja, Kolan jelaskan dalam dokumen awal lelang tidak pernah ada  tercantum ketentuan tentang “Identitas Barang yang ditawarkan (spesifikasi, merk dan type)” sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh semua peserta lelang termasuk CV Maharani.

Syarat tentang “spesifikasi, merk dan type barang”  ini dimasukan dalam dokumen KAK bukan dalam waktu pemberian penjelasan/aanwizing secara diam-diam, dan hal ini tidak pernah ada dalam addendum dokumen tender maupun KAK.

Lebih lanjut sesuai ketentuan, menurut Kolan, apabila ada penambahan persyaratan baru, maka wajib ada addendum serta peserta lelang/rekanan wajib diberikan tambahan waktu 3 hari  untuk dapat menyiapkan persyaratan dimaksud, sehingga dengan sendirinya akan diikuti dengan perubahan pada jadwal tender, tetapi ternyata dalam pelaksanaan tender proyek ini tidak pernah ada perubahan jadwal.

Dengan demikian, menurut Kolan, terbukti bahwa tuduhan kesalahan kedua oleh CV Maharani berdasarkan hasil evaluasi dokumen oleh PPK dan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tersebut tidak berdasar dan tidak dapat diajukan sebagai acuan untuk menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender.

Selanjutnya, tentang prosedur yang benar dalam hal terdapat penambahan persyaratan kontrak oleh PPK, menurut Kolan, sesuai ketentuan apabila oleh PPK ingin menambah persyaratan kontrak maka prosedur yang benar adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam dokumen Pemilihan Bab III IKP Pasal 13 Perubahan Dokumen Pemilihan, telah disyaratkan :

13.1.Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal / ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan kedalam Addendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan;

13.2.Perubahan rancangan kontrak spesifikasi teknis, gambar, dan/atau HPS harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan;

13.3.Apabila ketentuan baru atas perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan Awal;

13.4.Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Addendum Dokumen Pemilihan, berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X