Penetapan Pemenang Tender Proyek di Dikbud NTT Diduga Beraroma Nepotisme

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 7 Agustus 2023 | 13:57 WIB
LPSE NTT
LPSE NTT

Alasan PPK belum melakukan penandatangan kontrak dengan CV Maharani karena adanya pengaduan dari CV Amendolo kepada PPK yang merasa tidak puas dengan  pengumuman hasil tender, karena dianggap menyalahi ketentuan sebagaimana surat Nomor: 02/PENGADUAN/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023.

Baca Juga: Pemberian Vitamin A Bagi Balita di Posyandu se-kota Kupang Diundur Bulan Oktober 2023

Atas dasar surat pengaduan tersebut, PPK melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah Provinsi NTT, dan disepakati untuk dilakukan pemeriksaan kembali dokumen penawaran CV Maharani sebagai obyek pengaduan untuk membuktikan kebenaran materi pengaduan yang disampaikan oleh CV Amendolo, guna mendapatkan solusi atau masukan atas pengaduan dimaksud.

Sesuai dengan pemeriksaan kembali dokumen penawaran CV Maharani tersebut, PPK secara sepihak menyatakan terdapat dua kesalahan yang dilakukan oleh CV Maharani, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kualifikasi CV Maharani terdapat lampiran personil yang ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan rehab ruang training center beserta perabotnya yang terdiri dari personil sebagai pelaksana bangunan dan petugas K3 yang disertai dengan ijazah, KTP, sertifikat keahlian dan daftar riwayat hidup.

PPK juga menyebutkan, personil yang ditugaskan sebagai pelaksana tidak memiliki pengalaman kerja sebagai pelaksana minimal 2 tahun sebagaimana persyaratan dalam dokumen tender.

Sesuai dokumen kualifikasi dan daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani oleh direktur, personil yang ditugaskan sebagai pelaksana atas nama Edi Rambang Tua Sinaga memiliki pengalaman kerja selama 3 tahun sebagai petugas K3, dan bukan sebagai pelaksana bangunan yang bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan CV Maharani.

Baca Juga: Kepsek SMAN 3 Kupang Tetap Ngotot Tarik Pungutan, Ombudsman : Itu Dilarang

PPK juga menyebutkan, CV Maharani dalam dokumen penawarannya tidak menyampaikan identitas barang yang ditawarkan (Spesifikasi, Merk dan Type) untuk pengadaan AC, soundsystem dan mebeler, sebagaimana persyaratan dalam kerangka acuan kerja point 9.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen penawaran, perihal identitas barang yang ditawarkan CV Maharani, sama sekali tidak menyampaikan spesifikasi, merk dan type sesuai permintaan yang disyaratkan dalam kerangka acuan kerja.

Dengan merujuk pada hasil koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Daerah NTT tersebut, maka PPK mengajukan usulan penolakan hasil tender kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT selaku Pengguna Anggaran sebagaimana Surat Nomor: PPK/02.RRTC/VI/2023 tertanggal 23 Juni 2023, perihal penolakan hasil tender.

Dan selanjutnya Pengguna Anggaran telah menyetujui usulan PPK dimaksud dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Penolakan Hasil Tender Nomor: 011/3514/PK1.3/2023 tertanggal 26 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang, dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan pemenang cadangan selanjutnya yakni CV Amendolo sebagai pemenang tender.

Terhadap sikap yang dilakukan oleh PPK dan Pengguna Anggaran tersebut, CV Maharani merasa sangat dirugikan sehingga mengajukan pengaduan, karena diduga kuat adanya konspirasi atau nepotisme yang terjadi dalam pelaksanaan tender proyek dimaksud.

Kolan Foenai juga menguraikan keberatan terhadap dua unsur kesalahan CV Maharani yang dijadikan sebagai alasan penolakan atas penetapan CV Maharani sebagai pemenang tender oleh PPK dan Pengguna Anggaran.

Tentang tuduhan CV Maharani tidak memiliki personil untuk jabatan pelaksana dengan pengalaman minimal 2 tahun, menurut Kolan, sesuai dokumen lelang yang menjadi acuan bagi CV Maharani, maka persyaratan yang diminta ialah tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang konstruksi dengan melampirkan curriculum vitae atau referensi kerja, dan hal ini telah dipenuhi oleh CV Maharani dengan memasukan dalam dokumen lelang curriculum vitae untuk tenaga pelaksana dan tenaga K3.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Keterlibatan Direktur PT Kraton, Dalam Dugaan Korupsi Dana Bencana BPBD Timor Tengah Utara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X