Meski demikian, Terdakwa membenarkan Charly Baker meneruskan laporan intimidasi terhadap MardanusTefa kepada Terdakwa.
Hakim Yulius juga mengingatkan kembali mbahwa pada sidang sebelumnya keterangan resmi saksi Rofinus Fanggidae tidak dibantah Terdakwa.
Namun dalam sidang pemeriksaan Terdakwa,
Jumat, 23 Juni 2023, terhadap keterangan Saksi Rofinus Fanggidae, Direktur PT. Tunas Baru Abadi, Terdakwa membantah bahwa ia telah melakukan pemerasan.
Keterangan saksi Rofinus Fanggidae dalam sidang sebelumnya, uang yang berhasil diperas sebesar Rp205 juta dari Rp300 juta yang diminta Alfred Baun, ditransfer ke rekening Alfred Baun oleh Chintami Fanggidae, anak dari Rofinus Fanggidae, Direktur PT. Tunas Baru Abadi pada bulan Juli tahun 2022.
Uangnya ditransfer secara bertahap ke rekening Alfred Baun, yakni pada tanggal 20 Juli 2022 sebesar 200 juta dan tanggal 30 November 2022 sebesar Rp5 juta.
Pemerasan tersebut terkait Pekerjaan Jalan Sabuk Merah Ruas Jalan Noelelo - Oenaek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dikerjakan saksi Rofinus Fanggidae.
Keseluruhan keterangan saksi Rofinus Fanggidae yang diperkuat dengan bukti chat ancaman Terdakwa melalui Whatsap dan bukti transfer uang sebesar Rp205 juta ke rekening Terdakwa Alfred Baun, tidak dibantah Terdakwa.
Demikian juga dengan uang yang diterimanya dari David B. Mesakh alias Ady.
Dijelaskan Terdakwa, uang dari Ady Mesakh merupakan bantuan untuk rehab kantor Araksi yang rusak terkena musibah badai Seroja, bukan uang hasil pemerasan.
Sementara dalam pemeriksaan saksi terdahulu Ady Mesakh menerangkan,
beberapa kali dihubungi Terdakwa Alfred Baun meminta uang kepadanya.
"Pak Alfred menghubungi saya dan meminta uang sebesar Rp20 juta. Katanya untuk perpanjangan kontrak Sekretariat Araksi NTT", jelas saksi Adi Mesakh saat ditanya Hakim Yulius Eka Setiawan terkait sejumlah uang yang diberikan ke Terdakwa Alfred Baun sesuai permintaannya.
Sebelum meminta uang, beber saksi Adi, Terdakwa masih sempat bertanya tentang pekerjaan jalan di Molo Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dikerjakan keponakannya Randy Mesakh.
"Pak Alfred bertanya ke saya soal pekerjaan di tahun 2022 itu. Dia bilang, siapa yang kerja jalan di sana. Saya jawab keponakan saya, Randy Mesakh dari PT. Gabriela Gabriela Jaya.
Kemudian pak Alfred menyampaikan sepertinya ada masalah dengan pekerjaan keponakan saya dan minta bertemu keponakan saya. Tapi karena keponakan saya tidak berada di TTS, sehingga saya sebagai pengawas di sana yang bertemu dengan pak Alfred", jelas saksi Adi.
Saksi juga mengatakan, saat bertemu Terdakwa, Terdakwa menceritakan bahwa banyak proyek yang dipantau oleh mereka dan akan dilaporkan ke KPK.