NTTHits.com, Kefamenanu – Rofinus Fanggidae, Direktur PT. Tunas Baru Abadi yang diperas Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi, Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT,) Alfred Baun ungkap skenario pemerasan awal anggota Araksi.
Sebagai korban pemerasan, Rofinus Fanggidae yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Jumat, 16 Juni 2023 membeberkan, awalnya ia dihubungi Charly Baker yang mengaku menjabat sebagai Sekretaris Araksi dan berdomisili di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Awalnya Charly Baker menelpon saya dan mengatakan bahwa pimpinannya yang bernama Alfred Baun mau bertemu dengan saya.
Karena saya masih cek up kesehatan di Jakarta, saya meminta untuk bertemu di Kupang saja nanti. Selanjutnya, sekitar satu minggu kemudian, di tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 wita, saat saya sudah berada di Kupang Alfred Baun menghubungi saya lewat telpon dan dia bertanya posisi saya. Saya jawab saya sudah berada di Kupang. Dia (Red, Alfred Baun) bilang, dia masih di Kantor BPK. Setelah itu masih mau ke Kejaksaan Tinggi NTT dulu, baru dia bertemu dengan saya di rumah saya", beber saksi Rofinus.
Ia pun mengiyakan dan menunggu Alfred Baun di rumahnya. Alfred Baun tiba dirumahnya pukul 10:00 wita dengan menggunakan mobil Avanza Putih.
Saat itu kata saksi, Terdakwa datang dengan memakai ID Card Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setibanya di dalam ruang tamu, sebelum memulai pembicaraanAlfred Baun memerintahkanya untuk mematikan HP.
"Kasi mati HP dulu baru kita ngomong", kata saksi mengulang perintah Terdakwa, Alfred Baun.
Baca Juga: Polemik OTT Ketum Araksi NTT. Adi Mesakh : Saya Tidak Sebut OTT Rekayasa, Ada Bukti Uang.
Setelah HP saksi dimatikan, Terdakwa menyampaikan kepada saksi, bahwa beberapa hari sebelumnya dia berada di KPK RI melaporkan proyek - proyek bermasalah di NTT.
Saat itu juga, kata saksi Terdakwa menakutinya dengan menunjukkan 3 media online yang memuat berita pekerjaanya, yakni paket pekerjaan jalan sabuk merah ruas jalan Noelelo - Oenaek di Kabupaten TTU.
"Bapak punya pekerjaan rusak parah, kami akan melaporkan ke KPK", kata saksi mengulang penyampaian Terdakwa..
Saya pun menjawab, "Pak itu proyek masih dalam masa pemeliharan selama satu tahun", jawab saksi.
Baca Juga: Kajari TTU Ungkap Kerjasama Pengusaha HT dan Ketum Araksi NTT, Buat Laporan Palsu
Terdakwa langsung mengatakan, bahwa Terdakwa siap membantu saksi, supaya bisa aman di KPK namun dengan satu syarat.