Selain Sebagai Penagih Hutang, Hakim Sebut Alfred Baun Punya Kepentingan Pribadi Bentuk Araksi NTT

photo author
- Rabu, 28 Juni 2023 | 12:49 WIB
Suasana sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23/06/2023. (Jude Lorenzo Taolin)
Suasana sidang pemeriksaan Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 23/06/2023. (Jude Lorenzo Taolin)

"Silahkan saja saudara Terdakwa memberi keterangan lain, tapi dalam sidang kali lalu seluruh keterangan saksi tidak dibantah. Jadi keberatan lain silahkan disampaikan lewat bantahan saudara Terdakwa", pungkas Hakim Yulius Eka Setiawan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X