"Silahkan saja saudara Terdakwa memberi keterangan lain, tapi dalam sidang kali lalu seluruh keterangan saksi tidak dibantah. Jadi keberatan lain silahkan disampaikan lewat bantahan saudara Terdakwa", pungkas Hakim Yulius Eka Setiawan. (*)
"Silahkan saja saudara Terdakwa memberi keterangan lain, tapi dalam sidang kali lalu seluruh keterangan saksi tidak dibantah. Jadi keberatan lain silahkan disampaikan lewat bantahan saudara Terdakwa", pungkas Hakim Yulius Eka Setiawan. (*)