Terkait pekerjaan proyek keponakannya Randy Mesakh, saksi Adi mengakui secara teknis ada beberapa masalah tapi pekerjaan itu masih dalam masa pemeliharaan saat itu. Dan saksi merasa terganggu dengan Terdakwa yang sering menghubunginya meminta uang.
"Tanggal 9 Februari pagi, pak Alfred Baun ketemu saya di rumah saya.
Katanya masa kontrak Sekretariat Araksi hampir habis dan dia meminta saya uang Rp20 juta.
Saya hanya bilang iya siap, nanti kita liat. Karena saya belum bisa pastikan uang sebesar Rp20 juta bisa saya siapkan dalam waktu dekat. Saya sempat komunikasikan dengan Randy, tapi jawaban Randy dia tidak mengenal pak Alfred Baun. Akhirnya, karena terlalu tertekan dikejar terus sehingga saya memberikan uang ke pak Alfred apa adanya yaitu Rp3,5 juta", ungkap saksi Adi.
Uang sejumlah Rp3,5 juta itu ditransfernya ke rekening Terdakwa tanggal 10 Februari melalui ATM sepulangnya dari lokasi proyek. Setelah itu saksi meneruskan bukti transfer ke Terdakwa dan Terdakwa hanya mengucapkan terimakasih.
Setelah ditransfer uang Rp3,5 juta, selang dua hari kemudian Terdakwa meminta lagi sisanya Rp16 juta 500 ribu dari yang diminta Rp20 juta.
"Pak Alfred WA saya lagi di tanggal12 Februari pagi, tapi saya lihat pak Alfred menghubungi saya pakai nomor lain. karena kurang yakin saya masih sempat bilang, ia tapi ini bukan foto profil pak Alfred. Kalau bisa video call saja supaya saya yakin. Tapi saat itu tidak jadi Video Call karena dia minta bertemu saya di rumah jam 3 sore.
Disitu dia minta sisa uang Rp16 juta 500 ribu mau pakai sewa sekretariat. Kami mengobrol selama setengah jam. Sorenya sekitar jam 18.00 pak Alfred telpon saya lagi. Saya jawab siap. Kemudian pak Alfred sendiri yang tentukan tempatnya.
"Saat itu pak Alfred datang pakai mobilnya dan saya baru masuk ke mobilnya mau serahkan uang, sudah di OTT", kata saksi Adi.
Ia mengaku tidak tahu siapa yang menggerebek mereka dalam kendaraan milik Terdakwa, sesampainya di kantor Kejaksaan Timor Tengah Selatan (TTS) barulah saksi Adi mengetahui bahwa yang melakukan penggerebekan adalah pihak Kejari TTU.
Kembali ditanyakan Hakim Yulius, apakah uang yang diberikan ke Terdakwa merupakan uang pinjaman.
Kepada Majelis Hakim dan JPU, Adi Mesakh menegaskan bahwa uang Rp10 juta itu bukan dipinjamkan kepada Alfred Baun. Ia dengan tertekan dan takut memberikan uang itu karena terus dikejar terkait masalah pekerjaan keponakannya.
“Uang itu bukan dipinjam. Kalau pinjaman setidaknya ada kwitansi atau perjanjian yang mengikat dan ada jaminan pengembaliannya", jelas saksi Adi.
Keterangan saksi Adi, dibantah Alfred Baun, bahwa uang senilai Rp3,5 juta rupiah bukan untuk biaya sewa Sekretariat tapi diberikan Adi Mesakh untuk uang bensin ke lokasi proyek.
"Saat itu saksi tidak bisa ikut ke lokasi proyek sehingga hanya dikasih uang Rp3,5 juta untuk biaya BBM ke lokasi proyek", kata Terdakwa.
Saksi Adi, tetap pada keterangan semula bahwa ia dimintai uang senilai Rp20 juta untuk perpanjang kontrak Sekretariat Araksi NTT dan diberikan secara bertahap.
Saksi juga mengaku kepada JPU Kejari TTU, S. Hendrik Tiip setelah ditanyakan, bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sebagian adalah uang pribadinya dan sebagian adalah uang proyek yang dipegangnya untuk mengatasi urusan kekurangan material dan keperluan lainnya di lokasi proyek.
Sebagian keterangan dua saksi, Adi Mesakh dan Rofinus Fanggidae yang sebelumnya tidak dibantah Terdakwa, kembali dibantah. Hakim meminta agar keberatan lain dari Terdakwa disertakan dalam bantahan Terdakwa.