Kasus Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang, Gelar Sidang Lapangan di Embung Oenoah

- Kamis, 25 Mei 2023 | 22:54 WIB
Suasana sidang lapangan, di embung Oenoah desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, kabupaten Timor Tengah Utara. Kamis, 25 Mei 2023 (Jude Lorenzo Taolin)
Suasana sidang lapangan, di embung Oenoah desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, kabupaten Timor Tengah Utara. Kamis, 25 Mei 2023 (Jude Lorenzo Taolin)


NTTHits.com, Kefamenanu - Bertempat di lokasi Embung Oenoah Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), digelar sidang lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Sidang lapangan terkait  perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, berlangsung pada Kamis, 25 Mei 2023  dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Sarlota Soik, didampingi dua Hakim Anggota yakni Lisbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan, Panitera Pengganti, Dian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), S.Hendrik Tiip, Andre Purwanto Keya, Paulus Rei Takoi, serta Kuasa Hukum Terdakwa Alfred Baun, Jeremias Haekase dan Ferdinan Maktaen serta dua pengurus Araksi TTU yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yakni Charly Bakker dan Frederik Adrianus Naiboas.

Baca Juga: Sidang Kasus Tipikor Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Hadirkan Saksi Charly Baker dan Frederikus Naiboas

Turut hadir Kepala Dinas PUPR Januarius Salem, PPK Kanis Kosat, Konsultan Pengawas Yoseph Dethan, Kepala Desa setempat dan beberapa masyarakat desa Nifuboke.

Sidang lapangan yang dinyatakan terbuka untuk umum itu, kata KMH Sarlota Soik, bertujuan untuk melihat lokasi sesuai dakwaan.

"Penuntut Umum, Penasihat Hukum, hari ini kita datang untuk melihat lokasi saja. Bahwa betul ada dan dilihat sesuai dakwaan, mana yang sudah selesai dan mana yang belum. Untuk perhitungan dan lain sebagainya kita lanjut di persidangan nanti", kata KMH Sarlota di awal pelaksanaan sidang lapangan.

Baca Juga: Peran Frederikus Naiboas Dalam Kasus Pemerasan Ketum Araksi NTT, Alfred Baun Terbongkar.

Pantauan wartawan, terkait embung Oenoah  yang dilaporkan Ketua Araksi NTT tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang lapangan.

"Embung Oenoah sudah selesai dikerjakan dan berfungsi dengan baik untuk menampung air", jelas Kadis PUPR TTU, Januarius Salem usai pelaksanaan sidang lapangan.

Baca Juga: Ketua Araksi TTU Charly Bakker, Terima Uang Rp12 Juta dari Kontraktor MT, Disaksikan FAN Naiboas

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pemeriksaan Januarius Salem sebagai saksi, ia mengungkapkan  pekerjaan Embung Oenoah dilakukan melalui usulan dari bawah, yakni usulan dari rapat pembahasan di tingkat desa dan rapat pembahasan di tingkat kecamatan.

Usulan pekerjaan Embung Oenoah dari tingkat desa dan kecamatan tersebut sudah mencakup titik lokasi. Terhadap titik lokasi pembangunan Embung, telah dilakukan uji laboratorium kelayakan oleh Politeknik Negeri Kupang dengan hasil jenis tanah tersebut layak untuk dilakukan pekerjaan embung.

Baca Juga: Terkuak Lagi, Kontraktor IEL Diperas Charly Baker dan FA Naiobas. Ada Bukti Transfer ke Anak Ketua ARAKSI TTU.

Embung Oenoah Desa Nifuboke dikerjakan pada tahun 2021 oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp880 juta. Telah dilakukan PHO pada bulan Oktober 2021, dengan masa pemeliharaan berlaku selama 1 tahun dan sampai saat ini belum dilakukan FHO.

Halaman:

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

432 Anggota Polisi RW di Kota Kupang Dikukuhkan

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:01 WIB
X