Terdakwa Alfred Baun Akui Dalam Sidang, Buat Laporan Palsu dan Sudah Terima SP2HP dari Kejati NTT

photo author
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 06:48 WIB
Terdakwa Alfred Baun, saat memberi keterangan dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Jumat, 23 Juni 2023. (Jude Lorenzo Taolin)
Terdakwa Alfred Baun, saat memberi keterangan dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Jumat, 23 Juni 2023. (Jude Lorenzo Taolin)

Fakta lainnya, dua pekerjaan fisik yang dikerjakan CV Sumber Berlian dengan Direkturnya Hengky Manek dan CV. Gratia, Mardanus Tefa pada tahun yang berbeda anggarannya tidak mencapai Rp2,4 Miliar sebagaimana Laporan terdakwa Alfred Baun.

Baca Juga: Gunakan Name Tag KPK, Ketua Araksi NTT Ancam dan Peras Rofinus Fanggidae Ratusan Juta Rupiah.

Kemudian, pekerjaan tahun 2018 dikerjakan oleh CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp662.956.000., dengan panjang jalan sekitar 1,750 Km dan saat itu Januarius Salem sudah menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten TTU.

Dalam sidang lapangan yang digelar juga, terlihat kondisi Jalan Oekoro Nekus dalam keadaan baik dan dapat dimanfaatkan oleh warga. Jalan Oekoro Nekus dapat dilewati pejalan kaki maupun kendaraan roda dua dan roda empat.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X