"Hasil Introgasi oleh anggota Satreskrim Polres Malaka, yang bersangkutan telah mengakui semua Praktek Perekrutan Calon PMI yang berada di Wilayah Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka, sehingga dibuatkan Laporan Polisi Model A dengan Nomor LP/A/2/VI/SPKT. SATRESKRIM/Polres Malaka/Polda NTT/tanggal 08 Juni 2023 dan akan dilakukan interogasi terhadap para saksi dan korban yang berada di wilayah hukum Polres Malaka untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.***