Polres Timor Tengah Utara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:47 WIB
Pose bersama, Kasatreskrim Polres TTU, Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara bersama anggota saat menggagalkan pemberangkatan calon tenaga kerja, Kamis, 8 Juni 2023.  (Dok. Tim Buser Polres TTU)
Pose bersama, Kasatreskrim Polres TTU, Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara bersama anggota saat menggagalkan pemberangkatan calon tenaga kerja, Kamis, 8 Juni 2023.  (Dok. Tim Buser Polres TTU)

Ia juga meminta kepada oknum-oknum perekrut tenaga kerja ilegal agar berhenti menjalankan aksinya karena jika kedapatan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat TTU agar jangan tergiur dengan berbagai tawaran dan bujuk rayu dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sengaja merekrut tenaga kerja secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Saya juga menegaskan kepada para perekrut tenaga kerja ilegal agar berhenti beraksi. Jika kedapatan kita pasti akan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara berhasil menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural dari Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Dituduh Jual Garam Kotor, Pemda Sabu Raijua Pidanakan Tiga Warganya

Upaya menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro beserta Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara dan jajaran pada, Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 12. 30 Wita.

Calon tenaga berjumlah 16 orang ini berasal dari beberapa kecamatan yakni 4 orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, 4 orang dari Kecamatan Biboki Utara, 1 orang dari Kecamatan Biboki Selatan, dan 7 orang dari Kecamatan Insana Utara dua diantaranya adalah anak-anak.

Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai.

Diduga perekrut tenaga kerja atas nama Amandus Liu Taslulu tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai.

Baca Juga: Gugat Bank NTT ke PHI, Edy Nganggus Berharap Gugatannya Diterima

Di sisi lain, PT. Susanti Permai bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikategorikan sebagai perekrutan non-prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan yang legal.

Menurut Djoni Boro, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kota Kupang dengan menumpang mobil mini bus Beta Timor DH 7252 AP yang dikemudikan oleh Dominggus Abi Tulu.

Ketika tiba di Kupang, lanjutnya, rencananya mereka akan ditampung di rumah keluarga Amandus Liu Taslulu di Kelurahan Liliba dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jumat, 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau dengan menumpang KM Awu. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X