NTTHits.com, Kedamenanu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Timor TTU.
Penetapan tersangka bagi 3 terduga pelaku TPPO ini dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres TTU berhasil membekuk para terduga pelaku bersama para korban yang direkrut di dua lokasi berbeda yakni di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat dan Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Oktovianus Heli terduga pelaku TPPO di Eban bersama pengemudi kendaraan Remigius Sonbay serta Amandus Liu Taslulu terduga pelaku TPPO di Desa Oekopa.
Baca Juga: RDKB OJK Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Dalam Dinamika Perekonomian Global
"Untuk kasus TPPO di Eban kita tetapkan 2 orang tersangka yakni OH dan RS, sedangkan satu tersangka lainnya untuk kasus TPPO di Desa Oekopa adalah ALT," jelas Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H.
Jumlah korban untuk kasus TPPO di Eban, ungkap Djoni sebanyak 1 orang dan tersangkanya di amankan di desa Haulasi pada tanggal 5 Juni 2023.
Sedangkan untuk kasus TPPO di Desa Oekopa jumlah korban sebanyak 16 orang dan pelaku bersama para korban berhasil diamankan pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.30 wita.
Baca Juga: Ketua Araksi NTT, Alfred Baun Menolak Tandatangani Berita Acara Pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan
Para korban direkrut oleh tersangka dan rencananya akan diberangkatkan ke wilayah Palangkaraya dan Batam untuk dipekerjakan sebagai pekerja di kebun kelapa sawit.
"Dalam ini minggu kita ungkap dua kasus TPPO di TTU," kata Djoni.
Ia menuturkan para tersangka saat ini sudah di tahan Rutan Mapolres TTU guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Iptu Djoni menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sengaja merekrut tenaga kerja dengan cara-cara yang tidak benar.
Baca Juga: Majukan Ekosistem Digital Startup, Telkomsel Gelar Konferensi Teknologi Tahunan NextDev Summit 2023