NTTHits.com, Kefamenanu - Masyarakat Desa Manunain B, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri TTU atas pengaduan terkait sikap mantan Kepala Desa setempat yang diduga tidak transparan dalam melaksanakan pengelolaan dana desa selama masa kepemimpinannya.
Hal itu disampaikan Perwakilan warga Desa Manunain B, Maria Getrudis Naitio dan Yoseph Bait Naimasu, Jumat, 17 Februari 2023.
Kepada media ini, Getrudis menyampaikan laporan dimaksud telah diantar langsung Kejari TTU, Jumat, 28/05/2021 silam.
Baca Juga: Jika Ada Temuan, Mantan Kades Tidak Diikutsertakan Dalam Pilkades TTU 2023
"Kita pertanyakan, sejauh mana Kejaksaan Negeri TTU menindaklanjuti laporan yang sudah masuk sejak bulan Mei 2021 lalu. Sekarang sudah tahu 2023", kata Getrudis.
Getrudis yang didukung masyarakat Desa Manunain B menyampaikan, pihaknya bersama warga desa setempat menduga Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan dana Desa Manunain B tahun 2017.
Dugaan tersebut mencuat pasca sebagian dana desa Manunain B tahun 2017 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Berkas Perkara Penelantaran Istri dan Anak Rampung, Oknum ASN di TTU, CDCDR Akan Segera Disidangkan
"Banyak kejanggalan yang dilakukan kepala desa dalam pengelolaan keuangan yang tertera dalam laporan pengaduan kami ke kejaksaan," ungkapnya.
Dikatakan Getrudis, masa jabatan kepala desa sudah berakhir pada tanggal 27 April 2021.
Dia berharap Kejaksaan TTU dapat menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan agar masyarakat desa Manunain B mendapat kepastian hukum.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H, mengakui, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Manunain B.
"Laporannya sudah kami terima dan akan dipelajari kembali untuk segera ditindaklanjuti" jelasnya.(*)