Mantan Dirut Bank NTT Ragukan Legal Standing Kuasa Hukum PSP

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 7 Mei 2023 | 10:56 WIB
Replik penggugat terkait kegal standing kuasa hukum PSP
Replik penggugat terkait kegal standing kuasa hukum PSP

6. Kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini adalah PN Kupang, bukan PTUN.

Sidang lanjutan gugatan Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat Gubernur, Walikota dan Bupati se-NTT sebagai pemegang saham Bank NTT, karena diberhentikan sepihak sebagai Dirut Bank NTT, akan dilanjutkan pada 10 Mei 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X