"Dari hasil Komunikasi kami Smsebagai conten kreator digital menawarkan untuk diselesaikan secara damai dan mengambil kembali laptop tersebut serta tutup kasus ini, namun ditolak," ujarnya.
Laptop tersebut, katanya, dibeli dengan harga Rp19 juta, sedangkan digadaikan dengan Rp3 juta. "Harusnya pembeli berpikir dan curiga dengan harga yang begitu murah saat gadai," katanya.
Baca Juga: Menteri PUPR Bantah Masalah Infrastruktur Stadion Jadi Alasan Batalnya Piala Dunia U-20
Karena itu, lanjutnya, maka demi keadilan dan memperjuangkan agar tidak dirugikan, maka team cctipu channel melaporkan ke Polres Kupang Kota.
"Akibat kejadian ini kami tidak menjalankan proses upload video dan mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah," katanya.
Manager VIVO Kupang, Amalain Ansusuen Mooy hingga berita ini dilansir belum berhasil dikonfirmasi.***