Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jaksa Kasasi Putusan Hakim yang Bebaskan Dua Polisi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:41 WIB
Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (bola.com)
Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (bola.com)

NTTHits.com, Jakarta - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua terdakwa tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di kasasi oleh Jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumendana melalui siaran pers yang diterima medi ini, Minggu, 19 Maret 2023 menanggapi putusan majelis hakim dalam perkara tragedi stadion Kanjuruhan Malang.

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum kasasi.

Baca Juga: Badan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi NTT Resmi Dilantik

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut. (K.3.3.1).

Sebelumnya, seperti dilansir vivanews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam sidang, ada beberapa pertimbangan disampaikan hakim sehingga membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Untuk terdakwa AKP Bambang, tiga pertimbangan dijadikan dasar hakim dalam putusannya, kendati ia juga dinilai memerintahkan penembakan gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: KPAI : Aturan Jam Sekolah Pukul 5.30 Wita di NTT Jadi Pelanggaran Hak Anak

“Pertama, penembakan [gas air mata] yang diperintahkan terdakwa kepada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara, dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan,” kata majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.

Kedua, lanjut hakim, kepanikan yang terjadi di Tribun 13 adalah penembakan dari saksi atau terdakwa AKP Hasdarmawan yang saat itu menjadi Danki 1 Brimob Polda Jatim, sehingga menyebabkan kepanikan. “Ketiga, akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit,” ujar hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Kompol Wahyu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama, terdakwa dinilai tidak pernah mengeluarkan perintah kepada siapa pun di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Mahasiswa Pasca Sarjana Undana - Balai Lingkungan Hidup Kupang, Edukasi Warga Kelola Sampah Bernilai Ekonomis

Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan Bambang ke arah tribun dan suttle bar,” ujar hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X