Petugas juga mengamankan sebuah kamera dan handphone. Untuk kejadian lain, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pemkot Kupang Komit Dorong Kampanye STBM-GESI Berketahanan Iklim
"Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp3,8 juta dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp1,8 juta serta berbagai barang lainnya.
"Atas perbuatannya, VE (19) alias Fedi diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.***