Mantan Dirut Bank NTT Bantah Setujui Pembelian MTN Rp50 Miliar

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 22 Maret 2023 | 09:55 WIB
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi

Baca Juga: Plt Menpora: Naturalisasi Pemain Sepakbola Itu Jalan Terakhir, Utamakan Bakat Sendiri

"Tanggapan hasil pemeriksaan yang saya tanda tangani tersebut menyatakan telah dilaksanakan sesuai SOP yang telah dilakukan PENGKINIAN bukan SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank," tegasnya.

Pengkinian SOP yang dimaksud, jelasnya, adalah SOP penempatan dana ke lembaga keuangan non bank yang sebelumnya belum ada, sehingga Temuan BPK RI tentang Pembelian MTN Rp50 M yang terjadi sebelum pengkinian SOP merujuk Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut.

"Sesuai hasil pemeriksaan terhadap dokumen penempatan dana diketahui bahwa PT Bank NTT pada Tahun 2018 telah melakukan penempatan dana dalam bentuk pembelian Medium Term Note (MTN)," ujarnya.

Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ditangkap

Pada saat itu Harry Alexander Riwu Kaho (Direktur Utama Bank NTT) pada waktu kejadian sedang menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury, dimana SOP/Buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury yang belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.

Sedangkan dirinya menjabat Direktur Utama Juni 2019 sampai dengan Mei 2020, sehingga sesuai LHP BPK RI tersebut Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury/ Harry Alexander Riwu Kaho yang melakukan pembelian MTN tanpa proses due diligence, sehingga diduga merekalah yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2020 diadakan pertemuan antara BPK RI dan Bank NTT tentang tanggapan hasil pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Utama, Direktur Pemasaran Kredit, Divisi Pengawasan/SKAI, sedangkan Direktur Pemasaran Dana/ Alexander Riwu Kaho tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Jamkrida NTT Target Jamin 100 Ribu UMKM di 2023

"Dalam pertemuan tersebut tim pemeriksa BPK RI mengkonfirmasi tanggapan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama," katanya.

Saat itu, BPK menjelaskan hasil pemeriksaan Pembelian Surat Berhaga PT. Sunprima Nusantara Rp50 Miliar. Dimana PT SNP memiliki 2 (dua) fasilitas yaitu fasilitas kredit di 14 bank termasuk Bank Mandiri Rp1,2 T dan memiliki rekening afiliasi kredit di bank Mandiri, sehingga apabila curator mengambil alih akan menjadi hak Bank Mandiri / Creditur concurent atas fasilitas kredit tersebut.

Bank NTT hampir tidak mungkin mengambil alih karena bank NTT adalah Pembeli MTN yang berhak atas underlying fidusia yang diduga fiktif di Bank BNI 46 sehingga MTN. Rp. 50 M tidak bisa ditarik.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang Tak Ditemui Saat PTT Datangi Adukan Nasib

"Mereka juga mengingatkan Direktur Utama agar tidak “tertipu” oleh staff terkait pembelian MTN tersebut," tandasnya.

Dia menegaskan berdasarkan penjelasan pemeriksa BPK RI tersebut, maka Direktur Utama menyatakan menarik dan membatalkan kembali tanggapan hasil peyelesaian tersebut dengan sependapat dengan hasil akhir pemeriksaan BPK.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pembelian MTN senilai Rp50 miliar berpotensi merugikan PT Bank NTT dan potensi pendapatan yang hilang atas coupon rate senilai Rp10,5 miliar.

Hal tersebut, menurut dia, disebabkan dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury tidak melaksanakan due diligence atas investasi pembelian MTN.

Dealer, Kepala Sub Divisi Domestik dan International serta Kepala Divisi Treasury melakukan pembelian, walaupun buku pedoman PT Bank NTT tahun 2011 dan perubahan tahun 2013 dan 2017 tentang pelaksanaan bidang treasury belum mengatur pelaksanaan penempatan surat berharga pada pihak ketiga non bank.

Baca Juga: Ada Temuan dan Belum Pertanggungjawabkan Hampir Rp2 M DD dan ADD Manunain B, Ansel Uskono Maju Cakades Lagi.

"Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama PT Bank NTT menyatakan pada prinsipnya sependapat dengan kondisi tersebut, namun berdasarkan hasil Audit Investigasi Khusus oleh Tim Independen berkenyakinan dan berpendapat bahwa proses pembelian MTN PT SNP telah dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku di PT Bank NTT," jelasnya.

Berdasarkan rekomendasi BPK RI tersebut maka Direktur Utama telah memberikan sanksi kepada Dealer dan Kepala Sub Divisi Domestik dan Internasional sedangkan kepada Kepala Divisi Treasury Harry Alexander Riwu Kaho belum dilakukan, karena telah menjadi Direktur Pemasaran Dana.

"Pada 13 September 2019 saya melaporkan rekomendasi BPK tersebut kepada Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali untuk keputusan selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: SPBU Nakal di Lembata Disanksi Tak Mendapat Jatah Solar Selama Sebulan

Selanjutnya, pada 17 September 2019 Bapak Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali mengadakan rapat dengan Komisaris dan Direksi Bank NTT untuk membahas Rekomendasi BPK RI terkait Kredit Macet Kantor Cabang Surabaya dan Pembelian MTN Rp50 M.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Rekomendasi

Terkini

X