SPBU Nakal di Lembata Disanksi Tak Mendapat Jatah Solar Selama Sebulan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:33 WIB
Penyegelab sementara SPBU Nakal di Lembata
Penyegelab sementara SPBU Nakal di Lembata

NTTHits.com, Kupang - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kompak di Desa Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT disanksi pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT selama 1 bulan.

"Sanksi yang diberikan ini berupa pencabutan alokasi produk yang diselewengkan yakni solar JBT selama 1 bulan terhitung sejak 18 Maret 2023," kata Sekjen Head Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Regional dan Global Jatibalinus,Taufik Kurniawan melalui rekaman suara, Senin, 20 Maret 2023.

Sanski ini diberikan kepada PT Pertamina Patra Niaga kepada SPBU Kompak Nomor 5686204 daerah Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Menurut dia, sanksi diberikan lantaran SPBU Kompak terbukti dari rekaman CCTV telah melakukan pengisian solar Jenis BBM Tertentu (JBT) ke pelangsir dari dispenser ke kendaraan yang bolak-balik dan ke mobil tangki transportir.

Baca Juga: Jamkrida NTT Target Jamin 100 Ribu UMKM di 2023

Dengan sanksi itu, katanya, guna menghindari terjadi kelangkaan BBM jenis Solar, maka untuk sementara waktu selama 1 bulan solar JBT, dialihkan ke SPBU 5686201 di Kota Lewoleba yang terdekat dengan SPBU yang dikenakan sanksi.

"Berdasarkan Perpres 191 tahun 2014, kewenangan Pertamina itu hanya menindak atau memberikan sanksi kepada setiap internal sampai sel terkecil yakni operator ataupun SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga berdasarkan perjanjian antara Pertamina dengan SPBU maka kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan sanksi yang diberikan kepada SPBU nakal bervariatif, teguran lisan, tulisan ataupun pencabutan alokasi seperti yang dikenakan pada SPBU di Nubatukan ini.

Baca Juga: Ada Temuan dan Belum Pertanggungjawabkan Hampir Rp2 M DD dan ADD Manunain B, Ansel Uskono Maju Cakades Lagi.

"Adapun pencabutan hubungan usaha atau pemutusan hubungan usaha yang paling berat," ujar Taufik.

Dia menambahkan, faktor utama penyelewengan solar atau BBM bersubsidi kepada konsumen terbukti dari memodifikasi tangki kendaraannya dan melakukan hal-hal lain.

Modus-modus kejahatan lain yang sebetulnya itu bisa dikenakan pidana berdasarkan perkara 191 tahun 2014 dari aparat penegak hukum terkait.

"Untuk itu, kami harapkan penegak hukum juga dapat memberikan sanksi kepada oknum pelangsir yang telah meresahkan masyarakat," harap Taufik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X