NTTHits.com, Kupang - Tidak satupun pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dapat ditemui oleh puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ingin mengadu nasib, perihal diperintahkan untuk tetap bekerja namun tanpa mengantongi Surat Keputusan (SK), yang berujung tidak dapat menerima upah sejak Januari - Maret 2023 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Para PTT tersebut tidak dapat menemui, karena tidak satupun pimpinan dan anggota DPRD berada di gedung tersebut. Akhirnya para PTT hanya diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dan diupayakan untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga: Miris, PTT Kota Kupang Diperintahkan Tetap Bekerja Namun Tanpa SK Berbuntut Tak Terima Gaji
"Penjelasan dari Pemkot tadi mengatakan masih menunggu surat balasan dari Kemenpan RB, karena kami belum puas dengan jawaban tadi, kami datang kesini untuk bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD,"kata salah satu PTT yang enggan disebutkan namanya, saat diterima Sekwan, Senin, 20 Maret 2023.
Sebelum mendatangi gedung DPRD Kota Kupang, para tenaga PTT telah mendatangi Pemkot Kupang, dan diterima oleh Asisten III,Yanuar Dalli, yang menyampaikan bahwa SK PTT yang bekerja terhitung dari tahun 2019-2022, masih menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB.
Baca Juga: Pemkot Kupang Hanya Terbitkan 1.517 SK PTT, Nasib 933 Honorer Lainnya Tidak Pasti
"Kami datang kesini untuk pertanyakan nasib kami, apakah tetap diberhentikan atau dipertahankan, kami juga butuh biaya hidup sehari-hari, tadi ketemu Assisten III, kami hanya disuruh masuk kerja sambil menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB,"katanya.
Baca Juga: Sekda Belum Tandatangan SK, Gaji Ribuan PTT di Kupang Tak Bisa Dibayarkan
Sejak Januari 2023, 933 tenaga PTT yang bekerja sejak tahun 2019-2022 tetap bekerja namun tanpa SK, Pemkot Kupang selalu berdalil SK sementara dalam proses ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrenzy Funay dan sementara menunggu hasil konsultasi dengan Kemenpan RB. (*)