Dari keempat pelaku, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 set Sound System, 4 buah Speaker, 35 dos minuman Bir Bintang ukuran 650 ml, 8 set Ban dan Velg Mobil, 1 buah Kaca Spion Mobil, 1 set lampu belakang Mobil Suzuki Carry, 18 sak Semen dari 40 sak yang di curi, 1 unit gerobak barang, 3 unit mesin Traktor dari 14 unit Traktor yang di curi, 1 unit mesin Grease, 45 buah kursi plastik.
Baca Juga: Pemkot Kupang Gandeng Pihak Swasta Latih Kewirausahaan Mandiri UMKM
1 buah Terpal, 1 buah Matras, 1 buah Tandon Air ukuran 1.100 liter, 1 pasang Ban Motor dan Velg, 4 buah daun pintu kayu jati, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 set Mixer, Power dan Mic, 12 lembar Spandek ukuran 6 meter, 5 lembar Tripleks, 3 roll Selang dan berbagai macam kunci yang digunakan untuk melancarkan aksi keempat terduga pelaku.
Selain itu, keempat pelaku juga mengakui melakukan pencurian 50 jerigen BBM jenis Solar di Menjerite, Tripleks dan Selang di jalur Golomori milik PT Wika. Untuk 14 unit mesin Traktor dan 1 unit mesin Grease
Sesuai pengakuan para terduga pelaku bahwa barang tersebut sudah dijual ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Kebijakan Pembangunan Kota Kupang Fokus Pada Lima Agenda Penting
"Unit Jatanras Komodo Polres Mabar sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untuk membantu mengamankan barang bukti tersebut," tandasnya.
Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar di Kabupaten Manggarai Barat. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.***