Dia menilai jika benar oknum itu berprofesi sebagai wartawan, maka justru dia-lah yang telah melecehkan profesi wartawan dengan melakukan cara-cara yang diluar etika prifesi jurnalis.
"Apakah dibenarkan seorang wartawan menulis berita, lalu mendekati orang yang dituis untuk mendapatkan sejumlah uang agar beritanya dihapus," jelasnya.
Jadi, lanjutnya, apa yang dilakukan Kejari TTU justru memulihkan profesi wartawan, sehingga tidak ada preseden buruk di masyarakat.
"Tidak pernah ada upaya Kejari TTU melecehkan wartawan," pungkasnya.***