Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun Diserahkan ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:40 WIB
Ketum Araksi NTT, Alfred Baun sebelum diserahkan ke PN Kupang Kelas IA (Jude Lorenzo Taolin)
Ketum Araksi NTT, Alfred Baun sebelum diserahkan ke PN Kupang Kelas IA (Jude Lorenzo Taolin)

 NTTHits.com, Kefamenanu - Berkas perkara dan Tersangka Alfred Baun, Ketua ARAKSI NTT telah diserahkan Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)  ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis, 2 Maret 2023 waktu petang.

Penyerahan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Baca Juga: Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun di Kota Soe. Uang Rp10 juta Diamankan


Pelimpahan tersebut, jelas Andrew Keya, dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 02 Maret 2023

“Terdapat 42 item Barang Bukti yang dilimpahkan.  Diantaranya, satu unit laptop, 5 unit ponsel, uang tunai Rp 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya,” jelas Andrew.

Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum  Araksi NTT Alfred Baun  Sampaikan Permohonan Maaf

Lanjutnya, Alfred Baun didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa setelah pelimpahan tersebut, kami tinggal menunggu Penetapan Majelis Hakim untuk pelaksanaan sidang,” tutup Andrew P Keya, SH.

Baca Juga: Alfred Baun Sering Gunakan Pemberitaan Media untuk Memeras

Sebelumnya diberitakan, Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, Rabu 15 Februari 2023.

Ia ditahan Selasa malam lalu, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari TTS dan di Kantor Kejari TTU di Kefamenanu.

“Ya, hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan yang bersangkutan,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.

Alfred Baun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.12/Fd.1/02/2023 tanggal 15 Februari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X