NTTHits.com, Ende - Anggota Polres Ende, Polda NTT mengamankan AS (24), pria di Kabupaten Ende yang menyebarkan foto syur mantan pacarnya di Media Sosial (Medso) karena tak terima diputus.
AS terjerat undang-undang ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila melalui media sosial elektronik.
Kasus dengan korban MG (mantan pacar pelaku) ditangani penyidik Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/22/II/2023/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan SP.SIDIK/47/II/2023/Reskrim, tanggal 9 Februari 2023.
Baca Juga: CPNS 2023 Bakal Dibuka: Simak Jadwal, Formasi dan Cara Mendaftar
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengaku pihaknya sudah mengamankan pelaku dan ditahan di sel Polres Ende.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita periksa. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Ende," ujar Iptu Yance Yauri Kadiaman, Rabu, 21 Februari 2023.
Polisi juga sudah memeriksa saksi yakni MG selaku saksi korban dan DN, serta menyita barang bukti satu unit handphone vivo serta satu buah handphone Redmi.
Baca Juga: Menpan RB: Rekruitmen Calon ASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum
Iptu Yance menyebutkan pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu sekitar pukul 11.00 wita, pelaku menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak 2 gambar dan payudara sebanyak 1 gambar.
Pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya melalui pesan mesangger akun facebook milik pelaku atas nama Open Bo Bob kepada akun facebook milik rekannya DN.
"Pelaku mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan pelaku untuk memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini, dan kembali menjalin hubungan pacaran dengan pelaku," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Baca Juga: Pemprov NTT Siap Bantu Pembangunan Ruang Rawat Jalan RS Borromeus
Perbuatan pelaku telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel Selanjutnya
Dianggap Lalai, Polres Rote Ndao Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Ruko
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.