Jika Terlibat Kasus, Pengangkatan HARK sebagai Dirut Bank NTT Akan Ditinjau Ulang

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 21 Februari 2023 | 19:00 WIB
Dirut Bank NTT, Hary Alex Riwu Kaho
Dirut Bank NTT, Hary Alex Riwu Kaho

NTThits.com, Kupang - Pengangkatan Hery Alex Riwu Kaho (HRKA) akan ditinjau ulang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan melakukan Fit and Proper Test ulang, jika adanya informasi/laporan negatif atau jika yang bersangkutan terlibat kasus yang melanggar hukum.

Pernyataan itu tertuang dalam Surat OJK RI tentang Penyampaian Salinan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Nomor: SR-293/ PB.12/2020, tanggal 14 September 2020 yang file pdf-nya diperoleh Tim Media ini.

“Apabila dikemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait dengan HARK dan/atau calon tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap calon tersebut akan kami tinjau kembali (dengan melakukan Fit and Proper Test ulang, red),” demikian penegasan OJK dalam suratnya yang ditujukan kepada anggota Direksi BPD NTT.

Baca Juga: Opini: Lalai Berlapis Itu adalah Sebuah Kejahatan

Surat yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Irnal Fiscallufti tersebut untuk menjawab surat direksi BPD NTT Nomor: 095/DIR/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan yang terakhir Nomor: 145/DIR/IX/2020 tanggal 8 September 2020.

“Dengan ini kami sampaikan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.KEP-133/D.03/2020, tanggal 20 September 2020 yang menyetujui pencalonan Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT,” tulis OJK.

Selanjutnya OJK mengatakan, pengangkatan Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT dapat dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal Keputusan Persetujuan OJK.

Baca Juga: Asosiasi Kota Kupang Seleksi Pemain Jelang POPDA

“Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan calon tidak dilakukan maka Keputusan tersebut menjadi tidak berlaku,” tulis OJK.

OJK RI juga meminta direksi Bank NTT untuk wajib melaporkan Pengangkatan efektif Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT kepada OJK-Kantor OJK Provinsi NTT dengan tembusan kepada OJK-Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan disertai Notulen RUPS LB selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengangkatan efektif.

Surat tersebut ditembuskan kepada Plh. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan, serta Kepala OJK Provinsi NTT.

Baca Juga: Jumlah Sementara TPS di Kabupaten TTU Untuk Pemilu 2024, Ada 773.

Namun pernyataan OJK RI sebagaimana surat tersebut hanyalah sekedar ‘Isapan Jempol’ belaka, karena hingga saat ini tidak pernah ada peninjauan kembali atas keputusannya.

Padahal berbagai media telah memberitakan keterlibatan HARK dalam kasus Pembelian MTN Gagal Bayar senilai Rp50 Miliar sebagaimana tertuang dalam LHP BPK NTT tentang DPK dan Penyaluran Kredit di Bank NTT (hingga semester I Tahun 2019).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X