NTTHits.com, Kupang - Mantan Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menyebutkan Dirut Bank NTT saat ini, Alex Riwu Kaho (ARK) sebagai sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP senilai Rp50 Miliar.
Pasalnya, dalam LHP BPK RI Tahun 2020, BPK menyebutkan bahwa Kepala Divisi Treasury Bank NTT, adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Saat itu jabatan Kepala Divisi Treasury dipegang Alex Riwu Kaho.
Dalam LHP BPK saat itu, menurut dia, temuan terkait kasus MTN PT SNP tersebut bukan ditujukan kepada direksi melainkan kepada pejabat yang berwenang yakni Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Baca Juga: Berkas Perkara Penelantaran Istri dan Anak Rampung, Oknum ASN di TTU, CDCDR Akan Segera Disidangkan
“Kejadian tahun 2018 pembelian MTN itu, memang ada masalah dan saya sepakat dengan BPK. Perlu saya tegaskan bahwa sesuai temuan. Kasus MTN itu bukan ditujukan pada direksi melainkan kepada Kepala Divisi Treasury saat itu yakni Pak Alex,” katanya, Kamis, Kamis, 16 Februari 2023.
Usai menerima LHP BPK tahun 2020 saat itu, jelas dia, dirinya selaku Dirut Bank NTT sat itu, sepakat dengan BPK RI bahwa kasus pembelian MTN PT SNP bermasalah.
Atas dasar itu, dirinya diperintahkan BPK sebagai Dirut Bank NTT untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab. Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.
Baca Juga: PMKRI Cabang Kupang Dukung Pelaksanaan Asean Summit di Labuan Bajo
“Pada waktu itu Kepala Divisi Treasury sudah menjadi direksi, sehingga kewenangan pemberian sanksi itu ada di tangan pemegang saham. Saya sudah komunikasikan dengan pemegang saham waktu itu, tetapi ujungnya bukan sanksi atau pemberhentian, tetapi malah diangkat menjadi dirut hingga sekarang,” jelasnya.
Dalam kasus pembelian MTN PT SNP sebesar Rp50 Miliar, katanya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang saat ini sedang melakukan penyelidikan harus jujur dengan menindak lanjuti temuan LHP BPK RI.
Sebab bagi dirinya perbuatan tersebut merupakan penyalagunaan kewenangan yang telah memperkaya diri seseorang dan korporasi, sehingga Bank NTT dan negara dirugikan.
“Hal ini kan sudah terbukti lewat temuan LHP BPK RI, jadi APH harus jujur untuk proses temuan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini hingg saat ini masih dalam penyelidikan Kejati NTT sejak tahun 2021 lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum dinaikan ke penyidikan. ***