Opini: Lalai Berlapis Itu adalah Sebuah Kejahatan

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 21 Februari 2023 | 18:32 WIB
Eddy Nganggus
Eddy Nganggus

Oleh Eddy Ngganggus

NTTHits.com, Kupang - Dalam gagasan saya pada tulisan ini, saya ingin mencermati dua kata berikut yakni “lalai” dan “sengaja” dalam sebuah tindakan yang berbobot pelanggaran.

Pertama kata lalai, yang dimaksud lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan kewajiban, dan atau pekerjaan sesuai dengan SOP (Standar Operasional). Bila perbuatan kesalahan dilakukan satu atau dua kali saja ini bisa dinggap sebagai sebuah kelalaian.

Namun bila kelalaian dilakukan secara berlapis-lapis pada beberapa item atau berulang maka itu bisa dikategorikan sebagai sebuah kesengajaan, bukan lagi lalai. Selanjutnya batasan sengaja adalah sesuatu yang sudah dimaksudkan (direncanakan), tidak secara kebetulan, atau telah diniatkan. Jadilah dua hal ini yakni “lalai” dan “sengaja” menjadi latar belakang dalam sebuah tindakan pelanggaran.

Baca Juga: Asprov Kota Kupang Seleksi Pemain Jelang POPDA

Bagaimana membaca sebuah kesalahan masuk dalam kategori disebabkan karena kelalaian ataukah kesengajaan? dan apa pula konsekuensinya? Mari kita dalami satu persatu;

A. Lalai, adalah situasi dimana seseorang yang seharusnya bertindak prudent atau hati-hati namun tidak melakukannya, kurangnya perhatian pada akibat yang akan timbul. Lalai bisa terjadi dalam keadaan sadar dan juga tidak disadari.

Kelalaian yang di lakukan berlapis-lapis adalah kelalaian yang dilakukan dalam keadaan sadar. Apalagi bila kelalaian itu dilakukan oleh orang yang sehat secara jasmani, cerdas secara intelek maka tidak keliru jika kita kategorikan ini sebagai kelalaian yang dilakukan dalam keadaan sadar. Sebaliknya bila kelalaian itu dilakukan hanya sekali saja maka hal ini bisa dikategorikan sebagai tindakan tidak disadari.

Baca Juga: Jumlah Sementara TPS di Kabupaten TTU Untuk Pemilu 2024, Ada 773.

Dalam kelalaian yang disadari pelaku dapat membayangkan atau memperkirakan kemungkinan timbulnya akibat atas keputusannya, karena itu ia melakukan upaya pencegahan agar akibat yang tidak dikehendaki tidak terjadi.

Sementara kelalaian yang tidak disadari, pelakunya tidak dapat membayangkan /memperkirakan timbulnya akibat atas keputusannya padahal seharusnya ia dapat menduga.

Dalam hukum pidana karena alasan lalai itu dapat di hukum yakni kelalian yang memiliki kadar atau derajad kurang hati-hati atau derajad/ kadar kurang prudentnya sangat besar. Ukuran besar kecilnya derajat atau kadar lalainya di ukur dari seberapa sering lalai itu berulang atau berlapis.

Semakin sering frekuensi lalai itu terjadi maka semakin tinggi derajad atau kadar lalai . Mengapa ? karena lalai yang berulang nilainya sama dengan sebuah kesengajaan.

Baca Juga: Hilang Kontak Saat Melaut, Nelayan di Atapupu Ditemukan Meninggal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X