PMKRI - Peserta PPPK Demo ke DPRD dan Pemda TTU, Tuntut Kejelasan Pembatalan SK Kelulusan 192 PPPK dan Janji Kuliah Gratis

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Suasana audiens massa aksi di DPRD TTU, Rabu, 1 Oktober 2025 (Jude Lorenzo Taolin)
Suasana audiens massa aksi di DPRD TTU, Rabu, 1 Oktober 2025 (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Utara (DPRD TTU) dan Kantor Bupati TTU, Rabu, 1 Oktober 2025.

Massa aksi PMKRI dan PPPK sebanyak 50 orang lebih terpantau bergerak dari titik kumpul Marga Juang PMKRI Cabang Kefamenanu menuju Kantor DPRD TTU dengan membawa spanduk bertuliskan  'Batalkan kelulusan PPPK sama dengan batal masa depan kami, seleksi katanya transparan tapi kenapa kelulusan dapat dibatalkan sepihak' 'Kami mengabdi dianggap tidak ada' serta sejumlah spanduk lain yang bertuliskan kritik terhadap Bupati dan DPRD TTU.

Begitu tiba di depan Kantor DPRD TTU, massa aksi langsung berorasi menanyakan alasan pembatalan SK kelulusan 192 peserta seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024 oleh Bupati TTU.

Baca Juga: Lakukan Pembohongan Publik Sebut Ada Maladministrasi PPPK, LAKMAS NTT Tuntut Falen Kebo Minta Maaf Telah Mencoreng Integritas ASN

Di DPRD TTU, masa aksi beraudiens bersama Ketua dan Anggota DPRD TTU, setelah itu bergerak menuju Kantor Bupati TTU dan melakukan audiensi bersama Bupati TTU.

Dalam audiensi tersebut Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Kefamenanu, Gregorius Konanin, dan Ketua Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, dan perwakilan PPPK menyampaikan pernyataan sikap dan menyatakan keprihatinan mendalam atas dua persoalan serius yang terjadi di Kabupaten TTU, yaitu dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK Tahap II dan program kuliah gratis di Stikes Nusantara yang tidak jelas dasar hukum maupun mekanismenya.

PMKRI memandang bahwa persoalan - persoalan tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi dan keadilan sosial, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam kasus seleksi PPPK Tahap II, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan terdapat 304 orang yang lulus, namun kebijakan Bupati TTU justru membatalkan 192 di antaranya tanpa alasan hukum yang jelas, sehingga hanya 112 orang yang diusulkan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD TTU Batalkan RDP dengan Pemda Menyikapi Pembatalan SK 82 Peserta PPPK. GARDA TTU Desak RDP Tetap Digelar

Kondisi tersebut menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan, dan keresahan di kalangan peserta, terutama bagi tenaga kesehatan di RSUD TTU maupun peserta dengan status kelulusan “optimalisasi” yang seharusnya memiliki hak yang sama.

Tidak adanya transparansi dari BKD Provinsi NTT maupun Pemda TTU semakin memperparah kebingungan peserta yang masa depannya dipertaruhkan dalam proses seleksi tersebut.

Selain itu, program kuliah gratis yang digagas Pemda TTU bagi putra-putri daerah di STIKES Nusantara Kupang dinilai cacat secara administrasi.

Massa aksi datangi kantor Bupati TTU, Rabu, 1 Oktober 2025
Massa aksi datangi kantor Bupati TTU, Rabu, 1 Oktober 2025 (Jude Lorenzo Taolin)

Sejak awal, program ini tidak konsisten, tidak memiliki kejelasan regulasi maupun sumber pembiayaan, serta bertentangan dengan aturan resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X