NTTHits.com, Kefamenanu – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) menuntut Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik, terkhususnya kepada peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atas sejumlah pernyataan dan kebijakan yang dinilai kontroversial serta meresahkan masyarakat.
Dalam rilis tertulis yang diterima NTTHits.com, Kamis, 11 September 2025 Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait mengungkapkan kesalahan Bupati yang menuding para PPPK melakukan maladministasi sehingga kelulusannya dibatalkan.
Bupati TTU sebelumnya secara terang - terangan telah menuduh para PPPK melakukan maladministrasi. Tuduhan itu divideokan dan diviralkan sehingga meyakini publik bahwa dibawah kepemimpinannya banyak temuan mencengangkan, tanpa pernah mau menjelaskan secara rinci maladministrasi seperti apa yang dilakukan para PPPK.
Akibatnya ratusan PPPK dibatalkan kelulusannya. Pada penyerahan SK PPPK tahap pertama, sebanyak 82 PPPK dinyatakan dibatalkan kelulusannya. Namun setelah disoroti publik, aktifis dan media, Bupati Kebo akhirnya menyerah. Secara diam - diam mencabut SK pembatalan dan mengundang ke - 82 PPPK ke kantor Bupati TTU untuk membagikan kembali SK PPPK tahap I melalui BKD, pada Selasa, 9 September 2025.
Viktor menilai, pengaktifan kembali SK para PPPK belumlah cukup. Sehingga ia mewajibkan Bupati meminta maaf secara terbuka kepada publik TTU dan para PPPK.
"Kita menuntut Bupati TTU untuk meminta maaf secara terbuka kepada ke - 82 PPPK dan publik agar tidak ada lagi keraguan terhadap integritas para ASN ini,” tegas Viktor.
Baca Juga: Sebut Ada Maladministrasi Seleksi P3K TTU, PMKRI Minta Bupati Publikasikan Data Temuan
Tuduhan Bupati Kebo terhadap ratusan peserta seleksi PPPK sebagai pelaku maladministrasi, ungkapnya telah mencoreng integritas mereka, meski faktanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kaitan dengan itu, ia juga menyoroti pencopotan Sekretaris dan Kepala BKD TTU yang disebut sebagai buntut tuduhan maladministrasi tersebut. Menurut Viktor, tindakan itu semakin memperlihatkan kekeliruan kebijakan Bupati TTU.
Hingga berita ini ditayang, Falen Kebo yang dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatssApp/WA pada Kamis, 11 September terkait komentar maupun tuntutan LAKMAS CW, tidak merespon , walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi tim media. (*)