NTTHits.com, Kefamenanu - Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi Timor Tengah Utara (GARDA TTU), menyesalkan pernyataan Ketua Komisi I, DPRD TTU, Jhoni Tulasi yang membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang persoalan 82 orang PPPK di TTU yang sebelumnya SK nya dibatalkan Bupati namun pada Selasa, 9 September 2025 Bupati kembali mencabut SK pembatalan dan memberikan SK kepada ke -82 PPPK.
"Seharusnya DPRD TTU tetap melanjutkan RDP untuk mengetahui alasan mendasar kemarin Bupati melakukan pembatalan SK 82 PPPK dan alasan mendasar mengapa 82 orang PPPK SK pembatalannya dicabut. Dan masih ada persoalan yang harus DPRD TTU dapatkan jawaban yang komprehensif tentang maladministrasi yang selama ini melekat dalam penyampaian Bupati kepada publik bahwa yang lulus PPPK banyak yang terjadi maladministrasi yang berdampak pada pencopotan kepala BKD dan sekretaris BKD", protes Ketua GARDA TTU, Paulus Modok, Selasa, 9 September 2025.
Menurutnya, terkait persoalan itu, seharusnya DPRD TTU tidak membiarkan persoalannya menjadi tanda tanya publik TTU hingga saat ini.
Jika menurut ketua komisi I bapak Jhoni Tulasi, RDP Ini dibatalkan karena sudah ada penyerahan SK kepada 82 orang PPPK, maka menjadi pertanyaan publik apa sebenarnya tugas DPRD TTU.
"Sebenarnya tugas DPRD TTU tugasnya apa saja. Apakah hanya mengikuti saja apa yang sudah diputuskan Pemerintah Daerah"? tanya Paulus.
Iapun tetap mendesak Komisi I DPRD TTU untuk melanjutkan rencana digelarnya RDP bersama pemerintah dengan tujuan agar publik TTU mengetahui secara jelas duduk persoalannya.
"Kita tetap minta RDP digelar, kita baru akan diam setelah publik mengetahui kejelasan persoalan pembatalan SK dari pemerintah daerah setempat", tegas Paulus.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD TTU, Jhoni Tulasi, secara tegas telah mengingatkan, DPRD selalu siaga menjalankan fungsi pengawasan.
“Apabila ada SK peserta PPPK yang dibatalkan, maka DPRD bertanya melalui forum resmi RDP. Pada Kamis, 4 September kami jadwalkan RDP dengan BKPSDM dan Inspektorat. Namun, tidak terlaksana karena kedua OPD tidak mendapat disposisi dari Bupati. Karena itu, kami kembali keluarkan surat untuk RDP pada Kamis, 11 September 2025,” kata Tulasi.
Maksud utama RDP katanya, bukan sekadar formalitas, namun untuk menggali informasi sejelas - jelasnya, untuk mendapat jawaban, mengapa 82 orang itu belum menerima SK.
Namun setelah ada informasi ke - 82 peserta PPPK itu telah dicabut kembali pembatalan kelulusannya, Tulasi malah membatalkan rencana RDP tanpa mengetahui alasan mendasar masa depan peserta PPPK di TTU dipermainkan penguasa daerah. Ia malah mengucapkan terimakasih kepada Bupati yang telah mendengar aspirasi masyarakat melalui DPRD TTU hingga mengatakan resmi batal menyurati Pemda setempat untuk melakukan RDP kedua kalinya, pada 11 September besok.
Artikel Selanjutnya
Diduga Tak Mempan "Kibuli" Publik, Diam - Diam Falen Kebo Serahkan 82 SK PPPK Yang Dibatalkan Kelulusannya Alasan Maladministrasi
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.