Saksi Ahli Pidana Dedi Manafe Dituntut Segera Cabut Keterangan Dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada. APP NTT : Keterangan Menyesatkan

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 07:07 WIB
Eks Kapolres Ngada saat resmi jadi tersangka (Jude Lorenzo Taolin)
Eks Kapolres Ngada saat resmi jadi tersangka (Jude Lorenzo Taolin)

"Argumentasi yang paling melukai rasa kemanusiaan kita adalah pembedaan antara anak yang dilacurkan dengan yang melacurkan diri. Logika ini adalah bentuk reviktimisasi yang kejam. Tidak ada anak yang memilih menjadi korban eksploitasi seksual. Ini adalah puncak dari kerentanan sosial, ekonomi", ujar Ansy.

Ia menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak memberikan ruang bagi pembedaan tersebut. UU Perlindungan Anak dan UU TPKS secara tegas menempatkan anak sebagai korban dalam setiap aktivitas seksual dengan orang dewasa.

"Persetujuan atau inisiatif dari anak tidak relevan dan tidak menghapus pidana bagi pelaku dewasa. Keterangan ahli yang menafikan prinsip ini sama saja dengan memberikan impunitas kepada predator anak",  tegas Ansy.

Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual

Ia  juga mengkritik spekulasi ahli mengenai kondisi psikiatris korban dan pelaku yang dikaitkan dengan Pasal 44 KUHP.

Seorang ahli hukum pidana, ujarnya  tidak punya kompetensi mendiagnosis oedipus complex atau pedofilia.

"Ini adalah ranah psikiater. Menggunakan spekulasi psikologis untuk menggiring opini seolah - olah pelaku tidak dapat dipidana adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merendahkan martabat korban. Ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi soal akal sehat dan keberpihakan pada anak-anak kita",  tutup Ansy.

Dian Sasmita, S.H.,M.H., Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang sejak awal terlibat bersama APP NTT ikut memberikan catatan kritis. Dian menyayangkan bentuk keterangan yang sangat bias korban anak.

“Keterangan ahli hukum Pidana tersebut menunjukan bahwa perspektif hak anak masih jauh dari kalangan akademisi. Hal ini sangat disayangkan. Karena dalam kasus ini sudah sangat jelas terdapat 3 anak yang menjadi korban. Dan dalam perspektif hak anak sangat memperhatikan relasi kuasa yg terjadi antara pelaku dan para korban. Posisi yg tidak setara ini (karena usia, status sosial,ekonomi, fisik,dsb) kian meningkatkan kerentanan anak menjadi korban kekerasan / eksploitasi”, tandas Dian.

Baca Juga: Sidang Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak untuk Eks Kapolres Ngada Ditunda, Digelar Tertutup Pekan Depan

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT menyatakan sikap sebagai berikut,

Pertama, Mendesak Majelis Hakim untuk menolak keterangan ahli yang bertentangan dengan hukum positif, terutama UU Perlindungan Anak dan UU TPKS yang bersifat lex specialis, serta mengedepankan keadilan substantif bagi korban.

Kedua, Mengajak publik dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan agar tidak terjadi upaya - upaya penggiringan opini yang dapat melemahkan posisi korban dan mencederai rasa keadilan.

Ketiga, Menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip perlindungan anak dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.

Baca Juga: Hukum Harus Tegak! Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Sampai Tuntas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X