Saksi Ahli Pidana Dedi Manafe Dituntut Segera Cabut Keterangan Dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada. APP NTT : Keterangan Menyesatkan

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 07:07 WIB
Eks Kapolres Ngada saat resmi jadi tersangka (Jude Lorenzo Taolin)
Eks Kapolres Ngada saat resmi jadi tersangka (Jude Lorenzo Taolin)

Keempat, Meminta ahli Dedi Manafe untuk mencabut keterangannya yang menyatakan bahwa “oleh karena tidak adanya laporan kepolisian dari korban, sehingga kasus eks Kapolres Ngada tidak layak untuk disidangkan dan cacat secara prosedural”.

"Sebab keterangan tersebut kurang tepat, karena kasus TPKS dan kejahatan terhadap anak masuk kategori delik biasa, bukan delik aduan", katanya.

Kelima, Mendesak Dewan Rektor/ Dewan Guru Besar dan Komisi Etik di Universitas Nusa Cendana untuk melakukan uji akademik atas Keterangan keahlian yang disampaikan oleh salah satu dosennya, Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum. Bilamana terbukti, maka terhadap yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.

"APP NTT akan terus berdiri bersama korban dan memastikan bahwa hukum benar - benar menjadi panglima untuk melindungi kelompok paling rentan, bukan menjadi alat bagi pelaku untuk berkelit dari tanggung jawabnya", pungkas Dian . (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X