Saksi Ahli Pidana Dedi Manafe Dituntut Segera Cabut Keterangan Dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada. APP NTT : Keterangan Menyesatkan

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 07:07 WIB
Eks Kapolres Ngada saat resmi jadi tersangka (Jude Lorenzo Taolin)
Eks Kapolres Ngada saat resmi jadi tersangka (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kupang - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APP NTT) menyayangkan dan mengecam keras substansi keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pidana, Dedi Manafe, dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa eks Kapolres Ngada.

Keterangan ahli yang seharusnya mencerahkan proses peradilan justru dinilai menyesatkan, bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan secara berbahaya mengabaikan hak - hak serta posisi anak sebagai korban.

APP NTT menyoroti beberapa kejanggalan fundamental dalam keterangan ahli tersebut yang berpotensi meruntuhkan upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia, khususnya di NTT.

Baca Juga: Sidang Eks Kapolres Ngada, SAKSHINOR Gelar Aksi Desak Penghentian Perlakuan Istimewa di Rutan

Greg Retas Daeng, SH., dari Divisi Advokasi Hukum APP NTT, menyatakan bahwa keterangan ahli tersebut menunjukkan adanya pemahaman hukum yang terlalu kaku dan terputus dari semangat keadilan substantif.

"Kami melihat ada kekeliruan fatal dari sisi hukum acara. Yakni, terkait status Visum et Repertum (VeR). Ahli menyatakan VeR dari dokter umum tidak sah. Ini jelas menabrak Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang secara eksplisit menyebut ahli kedokteran kehakiman atau dokter", katanya.

Logika ini menurutnya berbahaya, karena akan menutup akses keadilan bagi korban di daerah - daerah yang tidak memiliki dokter forensik.

Kekeliruan lainnya, soal yurisdiksi.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Eks Kapolres Ngada, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kabur, Tidak Uraikan Detail Aplikasi Michat

"Menyatakan locus delicti berada di Australia hanya karena bukti digital ditemukan di sana adalah pandangan yang usang di era kejahatan ciber. Perbuatan pidananya terjadi di Kupang, korbannya anak Indonesia, dan pelakunya WNI. Pasal 2 KUHP tentang Asas Teritorial sudah sangat jelas memberikan kewenangan absolut bagi pengadilan Indonesia untuk mengadili perkara ini", tambah Greg.

Ia tak ingin argumen tersebut mendatangkan preseden buruk yang menjadikan Indonesia surga bagi penjahat ciber.

"Jangan sampai argumen ini menciptakan preseden buruk yang menjadikan Indonesia surga bagi penjahat Ciber", lanjut Greg.

Sementara itu, Ansy Damaris Rihi Dara SH.,Direktris LBH APIK NTT, yang juga tergabung dalam APP NTT, menyoroti dampak keterangan ahli yang secara langsung menyerang dan menyalahkan korban.

Baca Juga: Ada Kasus Dugaan Pembunuhan PRT, Anak Dibawah Umur Yang Dihentikan Eks Kapolres Ngada - Sumtim. Keluarga Korban Minta Pengawasan Kapolri dan IPW

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X