Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada dalam Kasus Kekerasan Seksual

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 21 Juli 2025 | 12:37 WIB
Eks Kapolres Ngada, Fajar usai sidang di PN Kupang. (Istimewa)
Eks Kapolres Ngada, Fajar usai sidang di PN Kupang. (Istimewa)

“Kami menghargai keputusan sidang virtual ini. Salah satu pengacara kami juga akan hadir langsung di Kejari untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap anak korban saat memberikan keterangan,” ujarnya.

Nikolas menekankan bahwa kehadiran kuasa hukum di lokasi pemeriksaan diperlukan untuk menjaga integritas proses persidangan.

“Kami khawatir ada upaya membisikkan sesuatu kepada anak dari balik kamera. Jadi kami pastikan pengacara hadir untuk menjaga jalannya persidangan tetap objektif,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan perwira tinggi Polri. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran substantif dari dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X