Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual dan Perdagangan Anak, Mantan Kapolres Ngada dan Mahasiswi Jadi Terdakwa

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 30 Juni 2025 | 10:54 WIB
Eks Kapolres Ngada saat sidang di PN Kupang. (Penkum Kejati NTT)
Eks Kapolres Ngada saat sidang di PN Kupang. (Penkum Kejati NTT)

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan menjamin pemulihan hak korban, termasuk restitusi.

"Kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Ini bagian dari perlindungan nyata terhadap kelompok rentan," tegas JPU dalam pernyataan resminya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X