Baca Juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Mandek, Asti Laka Lena dan APPA NTT Gelar RDPU dengan Komisi III DPR
-
Mendorong pengadilan membuka akses pemantauan publik—melibatkan media dan organisasi masyarakat sipil—agar proses berjalan transparan dan tanpa intervensi.
-
Menuntut negara menyediakan layanan pemulihan hukum dan psikososial bagi para korban dan keluarganya, serta memastikan mereka bebas dari intimidasi sepanjang proses hukum berlangsung.
Keadilan untuk korban adalah keadilan bagi kemanusiaan. Hukum tak boleh tunduk pada pangkat atau jabatan. Kawal terus kasus ini hingga pelaku dihukum seberat-beratnya!.***