Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Kapolres Ngada, Aktivis Desak Perlindungan bagi Korban

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 11 Maret 2025 | 12:14 WIB
Direktris Piar dan rumah perempuan NTT. (Dok. Erik)
Direktris Piar dan rumah perempuan NTT. (Dok. Erik)

NTTHits.com, Kupang – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ketua PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, menyoroti perlunya perlindungan maksimal bagi korban, keluarga korban, saksi, serta para pendamping.

Sarah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum bukanlah kejadian baru. Ia menilai kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pelanggaran HAM Berat dan Human Trafficking, PADMA Indonesia Desak Presiden Bertindak

“Kita tahu ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi, bahkan di luar NTT. Yang terpenting saat ini adalah melindungi korban dan semua pihak yang terlibat dalam upaya mengungkap kasus ini,” tegas Sarah.

Sarah juga mengkritik kinerja Polda NTT yang dinilainya kurang optimal dalam mendeteksi dugaan pelanggaran ini.

“Untung saja Mabes Polri yang mengungkap kasus ini. Kalau tidak, bisa saja kasus ini ditutup-tutupi. Ini menunjukkan fungsi intelijen di NTT sangat lemah,” kritiknya tajam.

Sementara itu, Direktris Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual di NTT yang kerap menimpa anak-anak. Menurutnya, kasus kekerasan seksual menempati posisi kedua setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah tersebut.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Narkoba, AKBP Fajar Dinonaktifkan Dari Jabatan Sebagai Kapolres Ngada

“Kasus kekerasan seksual ini sangat berdampak luas, terutama jika pelakunya adalah aparat yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Libby.

Ia menegaskan bahwa korban, terutama anak-anak, harus segera mendapatkan pendampingan psikososial yang intensif.

“Korban dengan usia yang sangat muda, misalnya 3 tahun, 11 tahun, atau 15 tahun, perlu pendampingan khusus agar bisa pulih dari trauma yang berpotensi membekas seumur hidup,” jelasnya.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan dan Karier Kapolres Ngada Yang terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Libby juga menyoroti pentingnya dukungan media dalam membangun opini publik yang berpihak pada korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X