Kapolres Ngada Diduga Terlibat Pelanggaran HAM Berat dan Human Trafficking, PADMA Indonesia Desak Presiden Bertindak

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:22 WIB
Gabriel Goa (dok Gab Goa)
Gabriel Goa (dok Gab Goa)

NTTHits.com, Kupang– Peristiwa tragis yang melibatkan Kapolres Ngada telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia).

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus eksploitasi seksual anak semakin memperparah situasi.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Narkoba, AKBP Fajar Dinonaktifkan Dari Jabatan Sebagai Kapolres Ngada

“Atas nama kemanusiaan, kami mendesak Presiden Prabowo agar segera memerintahkan Kapolri untuk memberhentikan Kapolres Ngada secara tidak hormat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Gabriel.

PADMA Indonesia juga meminta perhatian serius dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Presiden RI untuk segera bertindak menyelamatkan para korban.

“Kami mendesak agar anak-anak korban kekerasan seksual dan perdagangan manusia ini segera diamankan di rumah aman agar mereka mendapatkan perlindungan maksimal dan hak-haknya sebagai anak bisa terpenuhi,” lanjut Gabriel.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan dan Karier Kapolres Ngada Yang terjerat Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Gabriel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menegakkan keadilan bagi para korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X