Dugaan Skandal Pertamax Oplos Tuai Sorotan: BPKN RI Mendesak Usut Tuntas, Pedagang Kecil Menjerit

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 26 Februari 2025 | 18:54 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (tengah paling depan). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

NTTHits.com, Jakarta – Kasus dugaan pengoplosan Pertamax yang menyeret Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terus menjadi sorotan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) angkat suara, sementara pedagang kecil di berbagai daerah mengungkapkan kekecewaan mereka atas dampak yang ditimbulkan.

Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai salah satu dari 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap modus yang dilakukan, yakni membeli RON 90 (Pertalite) dengan harga lebih murah, lalu mengoplosnya menjadi RON 92 (Pertamax) sebelum dijual ke konsumen dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga: Pedagang Es Krim di Karawang Geram soal Dugaan Oplosan Pertamax: “Dampaknya Nyata untuk Kami!”

"Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2).

BPKN RI: Konsumen Bisa Gugat Pertamina!

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengecam dugaan praktik pengoplosan ini, yang menurutnya mencederai hak konsumen BBM Pertamina.

"Ini jelas merugikan masyarakat. Konsumen berhak mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan," ujar Mufti, Rabu (26/2).

Mufti menegaskan, masyarakat dapat menggugat Pertamina melalui mekanisme class action, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Baca Juga: Pedagang Kopi di Karawang Sindir Dugaan Oplosan Pertamax: Itu Tidak Kreatif!

"Bahkan, pemerintah atau instansi terkait juga dapat turut menggugat karena kerugiannya besar dan jumlah korbannya tidak sedikit," tambahnya.

Mufti mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman berat bagi pelaku. Selain itu, ia meminta Pertamina lebih transparan dalam menginformasikan kualitas BBM yang dijual dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

"BPKN siap membuka pintu bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami akan membantu memperjuangkan hak mereka," tegas Mufti.

Pedagang Kecil Berteriak: “Koruptor Seenaknya Saja Bohongi Kami!”

Dugaan skandal ini memantik keluhan dari masyarakat, terutama pedagang kecil yang sangat bergantung pada BBM untuk menjalankan usaha mereka.

Baca Juga: Tepis Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Jamin BBM di SPBU Sesuai Standar!

Tre Ikhwan (42), pemilik kedai Ulah Coffee di Cilamaya Wetan, Karawang, mengaku kesal setelah mengetahui dugaan praktik pengoplosan Pertamax.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X