"Tanah ini diklaim Polsek, padahal hanya dikasih 1 hektar untuk bangun Kantor. Dalam perjalanan, kantor Polsek yang dulunya disebut Dandis dipugar jadi asrama. Sekarang ada bangunan baru Kantor Polsek di atas tanah milik masyarakat adat di depan asrama. Itu hanya pinjam pakai seluas 1 hektar. Kenapa klaim milik Polsek? Ada sekitar 9 hektar masih perlu diperjelas hak kepemilikannya, bukan diklaim 9 hektar semuanya adalah milik Polsek", tandas keduanya sambil menunjukan batas - batas tanah dimaksud.
Sementara, Stefanus Atok Bau, Ketua Suku Mayor meminta dengan tegas agar Kapolsek Biboki Utara segera berkoordinasi dengan pimpinannya dalam hal ini Kapolres TTU untuk secepatnya melihat keluhan masyarakat dan mencari solusi untuk masyarakat kembali mendapatkan kembali hak atas tanah mereka.
"Kita akan tempuh jalur hukum jika Kapolsek Biboki Utara tidak bisa memberikan solusi atas masalah ini", tegas Stefanus.
Masalah dugaan klaim tanah sepihak inipun dibawa dalam acara serimonial yang bertema "Jumpa, Sapa dan Mendengarkan Aspirasi Masyarakat Adat" dengan menghadirkan 300 lebih orang perwakilan dari masing - masing suku di Lapangan Kosong samping Kantor Kepolisian Sektor Biboki Utara, yang beralamat di Dusun 2 RT/RW 002/001 Kelurahan/Desa Boronubaen Timur.
Pantauan wartawan, acara tersebut dihadiri Komisi I DPRD TTU, pihak Polsek Biboki Utara, pihak Koramil Biboki Utara, Ketua Suku dari Suku Mayor, Suku Bukifan Aunsuni Rai Oan, Suku Asuri, Suku Be'i Luan, Suku Bu' Ahan dan Pemerintah Desa setempat.
Dalam audiens yang berlangsung, lima Ketua Suku menyampaikan sejarah kepemilikan tanah hingga terbit adanya Sertifikat Hak Pakai oleh pihak Polsek Biboki Utara kemudian adanya dugaan klaim kepemilikan tanah milik masyarakat oleh Polsek Biboki Utara.
Menanggapi keluhan masyarakat, Komisi I DPRD TTU menawarkan solusi untuk digelar pertemuan ke dua dengan menghadirkan semua pihak yang berkaitan langsung masalah yang diangkat.
"Solusi yang ditawarkan, digelar lagi pertemuan kedua dengan melibatkan semua pihak terkait untuk dicocokkan data - datanya. Apabila tidak ada jalan keluarnya, silahkan masyarakat menentukan sikap untuk mendapatkan kembali haknya", ujar anggota Komisi I, DPRD TTU Therenzius Lasakar.
Sebelumnya Ketua Komisi I, Hironimus Joni Tulasi dan
Wakil Ketua Komisi I, Robertus Salu menyampaikan, kehadiran mereka dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat terkait masalah yang dihadapi, bukan sebagai pengambil keputusan. (*)