NTTHits.com, Kefamenanu - Residivis kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, Victoria Eko di desa Napan, perbatasan RI - RDTL ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus penyelundupan pakaian bekas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pakaian bekas dari Distrik Oecusse-Timor Leste ke Kota Kefamenanu dan Kota Kupang beberapa bulan lalu, namun sang residivis itu belum ditahan.
Dalil belum ditahannya Tersangka Victoria Eko, yakni sang residivis dinilai kooperatif.
"Untuk dugaan kasus penyeludupan pakaian bekas yang diamankan Polres TTU, sudah dilakukan penetapan tersangka satu orang.
Tersangka atas nama Victoria Eko," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan Napan Dijerat Pasal 110 UU Perdagangan
Penetapan Victoria Eko menjadi tersangka dalam perkara tersebut jelasnya lagi, dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Sedangkan terhadap dua terduga pelaku lainnya yakni, Adelbertus Ukat dan Agustinus Taena masih bestatus sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Intelkam Polres TTU berhasil menggagalkan barang bukti 43 karung pakaian bekas Rabu, 12 Juni 2024 lalu.
Dalam kasus itu, baru satu orang ditetapkan sebagai Tersangka, yakni Victoria Eko.
Kasus penyelundupan pakaian bekas itu berhasil diungkap setelah Intelkam Polres TTU menahan satu unit bus dan pick up yang memuat 43 karung berisi pakaian bekas.
Diduga, praktik penyelundupan tersebut telah berlangsung lama melintasi jalur tikus Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Sebagai informasi tambahan, Tersangka Viktoria Eko dalam kasus penyelundupan pakaian bekas ini juga, pernah diamankan pihak Polres TTU pada tahun 2020, dalam kasus penyelundupan BBM subsidi ke negara tetangga Timor Leste.
Warga dari Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara itu, diamankan oleh polisi karena terlibat untuk kedua kalinya dalam dugaan kasus penyelundupan BBM di tahun 2020.