NTTHits.com, Jakarta - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam Keputusan Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga yang memberi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Sdr Rudy Soik.
JarNas menilai, Keputusan Kapolda NTT tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kecaman JarNas Anti TPPO ini disampaikan ke NTTHits.com, Jumat, 11 Oktober 2024 usai Ipda Rudy Soik dikenakan sanksi PTDH .
Diketahui, PTDH itu dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K, Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan juga Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe.
Ipda Rudy Soik, kata Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus - kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang - orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang.
"Mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu. Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap menganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”, kata Rahayu Saraswati.
Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, jelasnya lagi, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut.
"Tindakan Rudy yang dianggap menganggu bisnis kelompok - kelompok tertentulah yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat", ungkapnya.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ipda Rudy Soik ini, kritik Rahayu Saraswati menunjukkan adanya kemunduran Institusi Penegakkan Hukum.
"Ini merupakan kemunduran Institusi Penegakan Hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja - kerja anggota polisi seperti Sdr Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus - kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur", tegas Rahayu.